Dugaan Pemalsuan Dokumen, Warga Bantaeng Laporkan Tamsil Linrung dan Tim Suksesnya di Bawaslu

TNI/Polri725 Dilihat

BANTAENG – reformasiaktual.com – Pemilik Identitas yang diduga dipalsukan dokumen kependudukannya resmi melaporkan Tamsil Linrung (Calon Anggota DPD) Perwakilan Sulawesi selatan dan Tim Suksesnya di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab. Bantaeng (Kamis, 30/3/2023)

Pemilik Identitas tersebut ialah Yuda jaya, SH warga Desa Ulugalung Kec. Eremerasa Kab. Bantaeng mendatangi langsung kantor Bawaslu Kab. Bantaeng untuk melakukan pelaporan atau pengaduan terkait adanya dugaan pemalsuan dokumen kependudukan.

Yudha jaya mengatakan bahwa, saya menduga Hak Politik saya dirampas oleh Tim sukses Tamsil Linrung untuk kepentingan politik yakni sebagai syarat dukungan menjadi calon Anggota Dewan perwakilan Daerah (DPD) Perwakilan Sulawesi selatan melalui Pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2024 Nanti.

jika mengacu pada Verifikasi faktual (Verfak) Dukungan Calon Anggota DPD atas nama Tamsil Linrung, identitas saya itu dicaplok pada Tanggal 28 Desember 2022 lalu tanpa seizin dan sepengetahuan saya.

Saya juga menduga ada tanda tangan paslu atas nama saya di Format Dukungan Calon Anggota DPD perwakilan sulawesi selatan atas nama Tamsil Linrung yang mana ada lampiran foto copy KTP tanpa saya ketahui.

“Semoga Bawaslu Kab. Bantaeng profesional dalam menangani proses Hukum laporan saya atas perbuatan Tim sukses Tamsil Linrung”

Sudah jelas dalam Pasal 520 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang PEMILU

“Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dan Pasal 260 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”

Atas dasar itulah saya melapor dan keberatan karena sangat merugikan saya secara pribadi sebagai warga negara yang juga punya hak politik dan punya hak Hukum.

Agus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *