Bacaleq Dapil IIpartai Perindo Berharap Agar Plt, Bupati Bogor Realisasikan (ADD)

TOkoh302 Dilihat

ReformasiAktual Com//BOGOR-
Secara merata perangkat desa merasa kesal atas, keterlambatan pencairan (ADD) Tahun 2022 di Kabupaten Bogor.

Pihak perangkat desa sampai saat ini,selain menantikannya, mereka juga terpaksa,mencari akal guna mencukupi kesejahteraan. Bahkan menurut mereka selama ini (ADD) tidak pernah telat dan beerdar isu tak sedap keterlambatan ini selain di pengaruhi jabatan Plt.Bupati Bogor juga telah jauh dari konsep
otonomi daerah tengah sistem
Pemerintahan Daerah(UU)
No. 32/Tahun 2004
( Otonomi Daerah ) sehubungan dengan keterlambatan ini beakibat dampak buruk terhadap kinerja. Aparat perangkat Desa.
di tanggapi Bacaleq Dapil II Partai Perindo.

Kepada Media ini Jumat (3/2/202)
menjelaskan “Keterlambatan ADD ini merupakan dinamika birokrasi pencairan ADD, semestinya tidak boleh terjadi toh,
kan,ujung ujungnya juga di keluarkan”Tegasnya.

Saya menilai wajar para perangkat desa se-kabupaten Bogor mengeluh kepada Bupati Bogor H.Iwan Setiwan SE toh beliin hanya pemangku jabatan
dan kewenangan Plt. Bupati Bogor.

Maka kalau ada aparat perangkat desa menggeruduk kantor Bupati
mulai dari kepala desa hingga
para perangkat seperti yang
di lakukan rombongan APDESI. bogor barat Informasinya wajar mereka geram
sehubunganya dengan keterlambatan proses pencairan ADD itu.

Oleh karna itu berharap Plt.
Bupati Bogor H.Iwan Setiawan.SE
dapat membantu pihak perangkat sesuai kebijakan dan kewenangannya
sebab jabatan beliau serba tanggung”terang Leo

Leonard Purba SE menjelaskan
molornya waktunya pencairam anggaran ADD ini semestinya tidak terjadi apa sebab
selain dapat membawa akibat kelangsungan sistem birokrasi Kabupaten Bogor dampak buruk.

Jadi saya, berharap
Plt Bupati Bogor. memperjuangkan agar terealisasi walaupun melalui Persetujuan Kemendagri dan Pemerintah Provinsi.

Karna (ADD) memiliki (Juknis yang telah jelas kapan saat cair, dan tidak tercantum di Juknis penundaan,,

Oleh karna itu
yang menjadi pedoman proses pencairan (ADD) juga harus di pelajari para perangkat desa agar mengetahui kapan waktu dan saat proses pencairannya serta membuatkan laporan (LPJ) kemudian
agar ke depan tidak terulang lagi karna
sering di bahas dalam (Reses) kepada Anggota Dewan,”Pungkasnya.

M.Yusup

Sumber Wartawan
Media (0nline)
Buser Bhayangkara

(Sumber) :
L.PURBA.SE.SH

Bacaleq Partai Perindo dapil II (M.yusup)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *