Reformasiaktual.com//Jakarta, – Ba’da Jum’at 30 Maret 2023, Rumah Kedaulatan Rakyat Guntur 49 kedatangan Aktivis Generasi Muda yang tergabung dalam LMND (Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi).
Pada moment Aksi Tolak Omnibus Law di Gedung DPR Hizbullah Indonesia memang khusus mengundang perwakilan LMND bersilaturahmi sekaligus ingin sharing pandangan Aktivis Mahasiswa umumnya mengenai UUD 45 Amandemen sebagai landasan lahirnya berbagai Undang – undang yang tidak berpihak kepada Rakyat, diantaranya Omnibus Law itu.
Secara gamblang, Abubakar Sekjen LMND selaku Pribadi, mengutarakan bahwa semenjak Reformasi, apalagi sekarang ini, dunia pendidikan dirasakan sebagai ajang bisnis, biaya mahal dan masa kuliah dibatasi. Suasana Kampus sangat minim memberi ruang bagi mahasiwa mengolah pikir dan merasakan kondisi sosial masyarakat, mengeksplor dan menganalisa.
Oleh karenanya konsen Program LMND menuntut biaya kuliah gratis dan suasana yang cukup memberi ruang bagi mahasiswa turut memperjuangkan nasib rakyat, bangsa dan negara.
Terhadap UUD 45 Amandemen, LMND menyoroti Pasal 33 yang nyata – nyata menempatkan sistim perekonomian Indonesia menjadi liberal kapitalis.
Menjawab pertanyaan mengapa Gerakan dan Aksi yang sering dilakukan namun Rakyat, Bangsa dan Negara tidak mengalami perubahan, Abubakar menjawab bahwa Gerakan dan Aksi yang dilakukan belum adanya kesepakatan “Common Enemy”.
Kemudian, Prof. Sri Bintang, Ratna Sarumpaet dan Prof. Yislam Alwini, dari Hizbullah Indonesia mengapresisi kehadiran perwakilan LMND di Rumah Kedaulatan Rakyat, dan selanjutnya menyampaikan bahwa “Musuh Bersama” Hizbullah Indonesia atau orang Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, agama, ras dan adat yang dengan iklas berjuang untuk memperbaiki nasib Rakyat, Bangsa dan NKRI sekurangnya ada tiga hal yang harus diperjuangkan, yaitu Kembali ke UUD 45 (Asli); otomatis Impeachment Jokowi representasi Rejim Nekolim Oligarki; membentuk Pemerintahan Sementara.
Selanjutnya, kedepan Hizbullah Indonesia dan LMND sepakat untuk lebih intens melakukan silaturahmi, mengingat adanya kesepahaman dalam satu Misi Perjuangan, yaitu Kembali ke UUD 45 (Asli).
Kemudian, selaku Sekjen Organisasi LMND, Abubakar yang didampingi Fikiran M, Naso dan Julfikar, menyampaikan bahwa : Pertama, Mengenai Pasal 33 UUD 45 LMND bersikap, Negara harus melaksanakan Pasal 33, artinya semua SDA Indonesia harus dikelola semaksimal mungkin untuk Kesejahteraan Rakyat bukan satu kelompok atau yang LMND sebut Kaum 1 Persen;
Kedua, LMND mendukung Gerakan Tolak Undang – undang Cipta Kerja. Bahkan secara keorganisasian kami terlibat dalam Gerakan Menolak Perpu Cipta Kerja;
Ketiga, Untuk Kembali ke UUD 45 (Asli) secara keorganisasian kami memandang butuh pendiskusian lebih mendasar.
Sebagai penutup, Fahri Lubis selaku Panglima Hizbullah Indonesia, mendukung penuh para Generasi Muda agar sering diundang ke Rumah Kedaulatan Rakyat oleh Hizbullah Indonesia supaya ada kesamaan persepsi tentang Misi Perjuangan Bersama untuk memperbaiki nasib Rakyat, Bangsa dan NKRI yang sedang sangat tidak baik – baik saja.
(Tabrani)