Karawang// ReformasiAktual. Com
Kendati ancaman terhadap pelaku penimbunan BBM bersubsidi sebagaimana diatur pada Pasal 55 Undang Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ancamannya berat tak menyurutkan langkah para oknum pemain Solar Ilegal.
Dijelaskan dalam UU tersebut bahwa para pelaku bisa terancam Pidana Penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar.
Namun hal tersebut tidak menyurutkan bagi para mafia untuk bermain curang membeli BBM jenis solar subsidi untuk di timbun dan kembali di jual ke industri dengan harga tinggi
Seperti hasil penulusuran tim investigasi media,terdapat lima gudang di sepanjang jalan Wadas no 34 Wadas,teluk Jambe timur Karawang,jawabarat.
Mirisnya gudang yang tepat berada di tepi jalan raya seolah terhindar dari pantauan aph bermudus tambal ban mereka bebas melancarkan aksi kegiatan dan penimbunan di lokasi tersebut.
Salah satu pemilik gudang inisial MR saat di temui di lokasi mengatakan,kegiatan penimbunan tersebut sudah lama di lakukan hanya untuk menambah penghasilan.
“Buat penghasilan tambahan kami di sini,itu juga sekarang lagi sepi semenjak masuk bulan puasa harga nya turun jadi blum saya jual makanya terlihat banyak,padahal kami di sini gk seperti pemain lain kami di sini hanya beli kenycingan dari mobil mobil wing boks, L 300 dan lain nya.
Selain Mr pemilik gudang lainnya inisial Ag juga mengatakan hal yang sama berdalih hanya menerima kenycingan dan menambah penghasilan Ag juga mengaku,kami peroprasi sudah lama dan bukan saya sendiri yang bermain seperti ini.
“Banyak di sini pemain hampir di sepanjang jalan ini tambal ban semua main,ada juga di pinggir kali yang dulu gudang nya pernah terbakar itu sekarang operasi lagi.
Sementara itu salah satu warga di lokasi sekitar mengaku,merasa heran karena belum ada tindakan dari penegak hukum, padahal solar itu solar subsidi dan jelas melanggar aturan karena mereka menimbun BBM Subsidi
“Anehnya pihak penegak hukum sampai saat ini belum ada tindakan menangkap para oknum peninbunan BBM tersebut sehingga para penimbun masih leluasa menjalankan bisnis ilegalnya dengan nyaman,”tutupnya.
Sampai berita ditayangkan tim belum memintai keterangan dari pemilik.gudang tersebut dan pihak Aparat setempat.
(M Yusup / jaya)