Sat Narkoba Ungkap Kasus Narkoba di Wilayah Hukum Polres Bantaeng selama Bulan Januari Sampai Dengan Maret 2023

TNI/Polri643 Dilihat

BANTAENG – reformasiaktual.com – Kepolisian Resor Bantaeng Satuan Narkoba merilis Pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Bantaeng dalam kurun waktu 22 Februari sampai 13 Maret 2023.

Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara SH, S.IK, M.Si melalui Kasat Narkoba Iptu Andi Imran Hamid, S.Sos, MM mengatakan dalam Operasi Antik tersebut berhasil mengungkap 6 kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka 9 orang dengan barang bukti 7 gram dan obat Daftar G sebanyak 70 butir.

“ini adalah hasil penangkapan kasus narkoba dalam kurun waktu 22 Februari sampai 13 Maret 2023,” ungkap Kasat Narkoba. Selasa (4/4/2023).

Para tersangka terbukti atau tertangkap tangan pada saat membawa, menguasai dan memiliki narkoba,” terang Iptu Imran

Berdasarkan beberapa kali ungkap kasus narkoba, jenis narkoba yang beredar di Kabupaten Bantaeng jenis sabu dan untuk saat ini belum ditemukan narkotika jenis lain,” ungkapnya.

Dia berharap kepada masyarakat agar jangan coba-coba untuk mendekati ataupun menjadi penikmat dari barang haram ini karena sekali kita mencoba pasti kita akan terjerumus ke dalamnya.

“saya sebagai Kasat narkoba akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Bantaeng,” tegas Iptu Imran

Kasat Narkoba menegaskan, para pelaku dijerat pasal 114 , 112, 111 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika , terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.

Agus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *