Takut Kehilangan Jabatan, Ahmad Fahmi Perlihatkan Arogansinya Saat Diklarifikasi

Daerah340 Dilihat

ReformasiAktual, KEPULAUAN SELAYAR – Ummat Muslim mestinya menjadi contoh dan teladan serta suritauladan yang baik ditengah-tengan kehidupan dalam bermasyarakat. Apalagi penganut Agama Islam di Kepulauan Selayar Propinsi Sulawesi Selatan telah mendominasi dikisaran 98 persen dari beberapa agama yang diakui di Negara Republik Indonesia. Salah satu faktanya adalah penempatan jabatan personalia kepengurusan zakat ditingkat kabupaten.

        Pada Selasa, 21 Maret 2023 pekan lalu, Wakil Bupati Kepulauan Selayar, H Saiful Arif, SH melantik empat (4) pimpinan baru Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) periode 2023 – 2028 bertempat di Ruang Rapat Pimpinan (Rapim) lantai II Kantor Bupati Jl Jenderal Ahmad Yani Benteng. Keempat pimpinan itu terdiri dari Drs H Odding Karim, MH sebagai ketua, Leonardo M. Siregar, S.Pi, M.Si yang diposisikan sebagai wakil ketua II dan Andi Baso, SH MH sebagai wakil ketua III serta Wakil Ketua IV diduduki oleh Ahmad Fahmi, S.Sos.I

         Ironisnya lanjut sumber yang memberikan keterangan pers kepada media ini Rabu, 5 April sekitar pukul 07.20 Wita, Ahmad Fahmi yang masih menduduki jabatan di Lembaga Amil dan Zakat Muhammadiyah (LAZMI) Kabupaten Kepulauan Selayar juga dengan senang hati bersedia dilantik di Baznas kabupaten. Padahal berdasarkan Peraturan BAZNAS Nomor : 1 Tahun 2019 pada BAB II tentang Tata Cara Pengangkatan khususnya pada Bagian Kesatu mengenai Syarat di huruf l menegaskan,” tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan atau pegawai pengelola zakat lain. Maka secara otomatis Ahmad Fahmi sudah anggap rangkap jabatan sebelum melakukan pengunduran diri secara resmi.” katanya.

         Sikap seperti ini tidak bisa dibiarkan. Mestinya lanjut sumber itu, saat mendaftar sudah harus melampirkan surat pengunduran dirinya di LAZMI Kepulauan Selayar. Namun kenyataannya pengunduran diri dilakukan oleh Ahmad Fahmi 12 hari setelah dilantik sebagai Wakil Ketua IV di Baznas tepatnya, Minggu 2 April kemarin. 

          Berarti tambah sumber itu, surat pernyataan pengunduran dirinya sebagai Pengurus Lembaga Amil dan Zakat Muhammadiyah dilakukan setelah dilantik sebagai Wakil Ketua IV BAZNAS Kabupaten Kepulauan Selayar pada 21 Maret 2023 yang lalu.” tambahnya.

         Ahamd Fahmi yang dihubungi melalui jaringan selulernya pagi tadi dengan nada dan tegangan tinggi dengan logak Selayarnya menyatakan,” Saya tanyaki dulu. Apa kepentingan kita, na ditanya seperti itu ? Saya sudah tidak menjabat lagi di LAZISMU sejak saya dilantik di BAZNAS. Sebenarnya SK sebagai pengurus LAZISMU sudah lama berakhir. Sejak tahun 2020. Hanya saja, saya lupa tanggal terbitnya. Tapi kan tidak serta merta kerja-kerjanya ditinggalkan semua, apalagi banyak keperluan-keperluan ummat. Makanya saya bermaksud nanti setelah saya dilantik baru membuat pernyataan pengunduran diri.” tukasnya.

         Lagi pula saya tanyakan ini karena ada yang mempertanyakan seputar persoalan rangkap jabatan. Kita di BAZNAS dan juga di LAZISMU. “Saya sudah kirimkan surat pernyataan pengunduran diri saya di LAZISMU kepada H Saiful Arif dan Abdullah. Dan saya kira itu sudah beres. Na siapa yang soroti saya ?

         “Itulah sebabnya saya klarifikasi. ” Kalau hanya itu, sudah bersihmi dan sudah tidak ada masalah. Itu rangkap jabatan kalau dikerja dua-dua. Ini sudah tidak dikerja lagi LAZISMU. Na apalagi masalahnya ? Dan ketika ditanya siapa Ketua LAZISMU Kepulauan Selayar ?” Dijawab,” Ditanya langsung saja, H. Saiful Arif.” papar Fahmi ketika dimintai tanggapan soal dugaan rangkap jabatan yang dialaminya.

          Sementara itu, Ketua Umum Baznas Kepulauan Selayar, H Odding Karim menyatakan,” Mestinya cuma dijawab, ada baiknya ditanya langsung kepada Panitia Seleksi Penerima.” kata dia singkat. Sedangkan Wabup Kepulauan Selayar yang dihubungi via telfon genggamnya sedang off.  (M. Daeng Siudjung Nyulle)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *