Polisi di Batujaya Sita Sebuah Knalpot Brong saat Ops Prekat Gukamtibmas

Daerah264 Dilihat

Reformasiaktual.com//KARAWANG – Polisi laksanakan Operasi prekat gangguan kamtibmas di Jalan Dusun Pisangsambo Desa Kuraampel, Kecamatan Batujaya, Karawang, Kamis dini hari (6/4/2023).

Berdasarkan arahan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada Kapolsek Batujaya AKP Supriatno untuk meningkatkan pengamanan di bulan Ramadhan demi menciptakan kamtibmas yang aman kondusif.

Kapolsek segera mengarahkan anggotanya, Aiptu H. Tatang Sebastian, Aipda Ade Suryana, Bripka Yogi Aditia Suherman serta Bripka Sigit Shinto Wibowo untuk melaksanakan operasi prekat gangguan kamtibmas dan juga penindakan knalpot brong.

“Dari hasil penindakan tersebut, anggota berhasil menyita 1 buah knalpot brong,” ungkap AKP Supriatno.

“Penindakan ini perlu untuk dilakukan, dengan harapan bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat,” tegas Kapolsek.

Perlu dicatat, untuk penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknik dan laik jalan, hal tersebut dinyatakan melanggar pasal 285 ayat 1 UU LLAJ. Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu).

Kapolsek Batujaya Polres Karawang mengimbau kepada pengguna knalpot brong untuk segera mengganti dengan knalpot kendaraan yang sesuai standar. Jika pengendara masih tetap menggunakan knalpot brong, maka pihaknya akan menindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap, masyarakat khususnya para remaja tidak lagi menggunakan knalpot brong demi kenyamanan kita bersama,” pungkas AKP Supriatno, Kapolsek Batujaya Polres Karawang.

(Humas Polsek Batujaya Polres Karawang Polda Jabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *