Reformasiaktual.com – Pontianak Kalimantan Barat – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar menggelar konferensi pers terkait pemusnahan barang haram Narkotika jenis Ganja sebanyak 9,152 Kilogram, pada Kamis (13/04), di halaman Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar.
Konferensi Pers ini dihadiri oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo, Kabid Humas Polda Kalbar yang diwakili oleh Kasubbid Penmas AKBP Prinanto, Kajati Provinsi Kalimantan Barat atau yang mewakili, dan Kakanwil Beacukai Provinsi Kalimantan Barat atau yang mewakili.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Yohanes Hernowo menyampaikan pada 24 Maret 2023 lalu, pihaknya mendapat informasi bahwa adanya pengiriman narkotika jenis Ganja dari Kota Medan menuju Pontianak melalui jasa ekspedisi. Tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Kalbar bersama Bea Cukai mengamankan seorang pria berinisial IB (28) warga Kecamatan Sungai Ambawang di jalan Parit Masigi 1, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Kemudian, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka IB dan mendapatkan barang bukti ganja seberat 4,494 kilogram.
Selanjutnya, dari hasil pengembangan pada dihari yang sama, tim mengamankan seorang pria berinisial FR di kawasan tersebut, dari pemeriksaan diketahui bahwa FR yang memesan barang haram ganja yang berasal dari Medan.
“Mendapatkan informasi, kemudian petugas bersama tersangka FR menuju gudang penyimpanan jasa pengiriman barang dan petugas mendapat barang bukti ganja dengan berat 4,657 Kilogram,” jelasnya.
Kombes Yohanes Hernowo mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang diamankan merupakan teman dekat.
Dari pemeriksaan, keduanya merupakan pengedar Ganja di Kalbar, dan sudah beberapa kali memesan ganja dari Medan.
“Di rumah tersangka kita mendapati paket-paket yang sudah dibungkus dengan rapi, dari hal itu kita yakin bahwa tersangka ini merupakan pengedar. Karena tidak mungkin barang itu dipakai sendiri,” ujar Dirresnarkoba.
Hamdani
Wakaperwil Kalimantan Barat
Humas Polda Kalbar