Diduga Oknum Pegawai Disnakertrans Kab Karawang Jadi Calo Pemberangkatan Pegawai Migran Indonesia ( PMI)

Daerah665 Dilihat

Gambar Ilustrasi

Karawang// reformasiaktual.com- Diduga keserakahan sebagai oknum pegawai Disnakertrans merangkap menjadi via calo pemberangkatan PMI Pegawai Migran Indonesia iya pun sebagai posisi menjabat di kantor disnakertrans, mengurus paspor yang yang mau berangkat PMI ke luar negri seperti Arab Saudi atau Timur Tengah.

PMI Pegawai Migran Indonesia membuat paspor melalui Inisial DN karena iya diposisi pengurusan paspor sampai dikenakan biaya pembuatan paspor sebesar 3000 000 padahal pembuatan paspor tersebut tidak mencapai 3000 000 kalau mengikuti aturan pemerintah sebesar 350 000 ribu untuk pembuatan paspor para Pegawai Migran Indonesia PMI.

Wartawan reformasiaktual.com mencoba mendatangi DN ke kantor Disnakertrans Kabupaten Karawang, sampai dua kali mendatangi DN ternyata selalu tidak ada di kantor itupun menurut laporan security ke awak media reformasiaktual.com, maka dari itu media reformasiaktul.com mendatangi ke salah satu Pegawai Migran Indonesia PMI di rumahnya Cikampek iya melontarkan kepada media bahwasannya saya dirayu atau di iming iming uang fi sebesar 5 000 000 supaya PMI tersebut berangkat ke Negara Arab Saudi atau Timur Tengah bahwasannya dari tiap tiap Negara pun belum ada kontrak dengan Negara Indonesia tetapi banyak yang berangkat keluar Negri melalui ezensi,itupun PMI belum tentu langsung kerja, kebanyakan PMI di indonesia di tampung dulu oleh ezensi baru disalurkan ke tiap majikan itupun kalau majikan membutuhkan PMI di Indonesia sama seperti di jual belikan sebagai PMI Indonesia ke negara Timur Tengah oleh ezensi secara Un prosedural tidak resmi ilegal dengan tujuan Negara negara Timur Tengah yang sudah ditetapkan dilarang oleh pemerintah Republik Indonesia tentang larangan penempatan para PMI pegawai migran indonesia dalam bentuk perseorangan seperti yang tertuang dalam permennaker no 260 tahun 2015 dalam aturan terbit pengatur tentang penghentian dan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di Negara negara kawasan timur tengah diantara yang tertulis 19 negara yaitu arab saudi aljajair/ Bahrain/ irak/ kuait/ Libanon/ Libya/ Maroko/ Mauritania/ Mesir/ oman / Palestina/ katar/ sudan / suriah/ tunisia/uni/ Emirat/. Barangsiapa menabrak pelatangan tersebut maka dikenakan sanksi merajuk Tindak Pidana perdagangan orang TPPO nomor 21 tahun 2007 ancaman pidana maksimal 6tahun penjara plus denda 40 juta rupiah namun edaran pelarangan TPPO nomor 21 tahun 2007 tidak digubris oleh pihak oknum pegawai Disnakertrans kabupaten karawang diduga kuat pihak TKW ketimur tengah saudi arabia oleh oknum Disnakertrans malah dijadikan ajang bisnis semestinya biaya satu pembuatan paspor umumnya 350.000 janggalnya oleh oknum Disnakertrans dibebankan menjadi 3.000 000 sampai 4,000 000 juta rupiahdengan dalih untuk memperlancar pembuatan paspor memperkaya pribadi .

Salahsatunya hampir korban TKW untuk berangkat ke Timur Tengah Arab Saudi yaitu Lusi Yuluanti warga dusun gang madi Desa Cikampek kabupaten Karawang hampir menjadi korban,” unkap Lusi.

TKW atas nama Lusi yuliana didatangi sponsor bang bang utuk dirayu dan di iming iming uang fi sebesar 5,000 000 juta tujuannya TKW atas nama lusi supaya berangkat ke negara arab saudi tanpa ada surat izin keluarga dan langsung akan diterbangkan ahir kemudian Lusi menolak tidak mau berangkat karna sama sekali tidak ada surat perjanjian apapun maka TKW atas nama Lusi curiga kenapa mau langsung diterbangkan aja tanpa ada surat ijin keluarga ending nya lusi tidak berangkat terbang , DN sebagai pihak Disnakertrans iya mengancam kepada TKW Lusi apabila tidak mau terbang ke arab saudi akan dipenjarakan ancaman dari DN sebagai jabatan Disnakertrans atau harus ganti uang 30,000 000 itu bukti pemerasan kepada Lusi Yuliana,” pungkas Lusi kepada media reformasiaktual.com.

Dengan mengedepankan praduga tak bersalah hal dugaan Traficink dimohon kepada APH polri dan kejaksaan segera menindak tegas memproses Oknum pihak Disnakertrans yang otak memeras orang kecil ingin memperkaya diri Gunak diusut mohon diproses sesuai aturan yang berlaku.

Sampai berita di tayangkan Tim belum mendapat keterangan dari DN salah satu oknum pegawaibDisnakertras Kab Kerawang.

S supriatna.RA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *