Tempo 24 Jam, Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Tangkap DPO Tersangka Curanmor di Parkiran Masjid Kandang Besi

Hukrim333 Dilihat

Tanggamus,Reformasiaktual.com – Tekab 308 Polres Tanggamus Polda Lampung berhasil menangkap RZ (22) seorang DPO, tersangka kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di Masjid Pekon Kandang Besi Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus

Atas penangkapan RZ, terungkap bahwa RZ juga pernah melakukan aksi kejahatan serupa di Kabupaten Pringsewu beberapa waktu lalu, sehingga atas aksi itu maka ia direkrut untuk melakukan Curanmor oleh pelaku yang terlebih ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengungkapkan, penangkapan tersangka RZ merupakan warga Pekon Sanggi Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS) dilakukan setelah pihaknya melakukan pengejaran terhadapnya.

“Tersangka ditangkap tadi pagi Jumat 14 April 2023 sekitar pukul 08.00 WIB,” ungkap Iptu Hendra Saputra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.

Sambungnya, sebelum ditangkap, tersangka teridentifikasi sedang berada di jalan raya Pekon Dadisari Kecamatan Wonosobo dan ia diketahui hendak melarikan diri dengan bersama keluarganya.

“Atas kecepatan tersebut, tersangka berhasil dibekuk sebelum melarikan diri ke luar Tanggamus,” ujarnya.

Dikatakan Kasat, dari tangan RZ, petugas turut mengamankan barang bukti sepeda motor yang digunakan saat melakukan Curanmor pada Rabu 12 April 2023 pukul 18.30 WIB bersama YG yang terlebih dahulu ditangkap dan telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Tanggamus.

“Selain sepeda motor yang digunakan tersangka RZ, juga turut diamankan pakain yang digunakan tersangka saat melakukan kejahatan,” katanya.

Kasat menjelaskan, tersangka RZ diketahui telibat pencurian sepeda motor di Masjid Al Furqon yang berada di Pekon Kandang Besi Kecamatan Kota Agung Barat, Rabu 12 April 2023, malam bersama YG, tersangka yang ditangkap terlebih dahulu.

“Tersangka RZ ini berperan sebagai pelaku yang membawa motor, ia kabur usai tersangka YG merupakan eksekutor yang ditangkap,” jelasnya.

Diceritakan Kasat, kronologis kejadian bermula saat korban memarkirkan sepeda motor dibawah bedug masjid Al-Furqon untuk melaksanakan sholat magrib dilanjutkan berdzikir bersama bersama jamaah lainya.

Pada saat korban dzikir tersebut ia mendengar suara motornya hidup langsung keluar masjid dan melihat motornya sudah akan dibawa oleh pelaku, kemudian korban bersama teman-temanya mengejar sehingga salah satu pelaku berhasil tertangkap beserta motor pelapor yang akan dicuri.

“Atas kejadian tersebut korban ditemani para saksi melapor ke Polres Tanggamus meminta perkara tersebut untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Atas ditangkapnya kedua tersangka, diketahui modus operandi tersangka melakukan kejahatannya dengan cara berkeliling mencari sasaran motor yang mudah dicuri dengan terlebih dahulu merencanakannya pada siang hari di salah satu rumah temannya.

Pada saat mencari sasaran tersebur, RZ berperan membawa sepeda motor dan juga membawa kunci letter T yang selanjutnya diserahkan kepada YG saat akan beraksi membobol motor korban

Ditambahkan Kasat, saat ini tersangka RZ berikut barang bukti kejahatanya, menyusul YG ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu berdasarkan keterangan RZ bahwa perencanaan Curanmor dilakukan di salah satu rumah rekannya di kecamatan bandar negeri semoung dan sore harinya menyusuri pasar kuncoro, lalu mengarah ke wonosobo dan kota agung.

Dalam penyisiran calon korban, ia juga bersama 3 rekannya yang lain menggunakan 2 sepeda motor, saat itu tersangka RZ membonceng tersangka YG berada di belakang komplotannya.

Setelah sampai di kota agung dan tidak mendapatkan hasil, kemudian mereka berniat kembali ke BNS dengan, namun mereka melihat motor korban berada didepan masjid sehingga YG turun dan merusak kunci kontak guna membawa kabur motor tersebut.

“Saya yang menunggu di motor, sementara YG yang mengambil motor menggunakan kunci T, yang saya kasih sebelum beraksi,” kata RZ di Mapolres Tanggamus.

RZ juga mengaku bahwa ia mengetahui temannya ditangkap massa sehingga ia mengambil langkah seribu meninggalkan sang teman di lokasi kejadian. Bahkan ia sempat bersembunyi tak berani pulang ke rumahnya.

“Ya saya tau teman saya ditangkap massa, saya terus kabur sembunyi, tadi pagi niatnya mau keluar Tanggamus bersama keluarga cuma keburu ditangkap,” ujarnya.

Tersangka menyebut, bersama kelompoknya juga telah menggasak sepeda motor di wilayah Kabupaten Pringsewu yang telah dijual dan uangnya diberikan kepada istrinya.

“Motor biasanya dijual 3 juta, kami bagi 3 masing-masing 1 juta. Jualnya juga di Wonosobo,” tutupnya. ( Syukri )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *