ReformasiAktual.Com//PANGANDARAN- Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Kabupaten Pangandaran menilai Pemerintah Daerah tembang pilih terhadap hak – hak para tenaga honorer di Satuan Polisi Pamong Praja (Pol. PP) bulan Desember 2022 tahun lalu, ungkap Apipudin.
“Dugaan adanya beda perlakuan pilih kasih terhadap staf ASN dan Tenaga Kontrak dalam pembayaran kewajibannya Pemerintahan Daerah yang tidak dibayarkan bulan Desember 2022, sangat ironis”, tuturnya.
Tenaga kontrak atau tenaga honorer sama seperti yang lainnya, bahkan kalau kita lihat kerjaannya lebih berat dibandingkan dengan tenaga staf, Sangat disayangkan berbagai pihak
Ketika dikonfirmasi awak media reformasi aktual Jumat (14/04/23) Sekdis Satpol Drs,Edi diruang kerjanya permohonan atau pengajuan untuk honorer sudah diajukan ke pihak keuangan pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan, akan tetapi keuangan Pemda Pangandaran defisit itu boleh ditanyakan kepada badan pengelola keuangan daerah, tandasnya.
Apudin mengingatkan untuk segera membayar hak – haknya para tenaga honorer di Satuan Polisi Pamong Praja yang 1 bulan belum terbayarkan, karena dibelakang mereka ada keluarga yang harus dipenuhi kebutuhan hidupnya.
Masalah tenaga honorer kurang lebih 160 orang yang belum dibayarkan, ditambah sekarang tahun 2023 kontraknya hanya 6 bulan dimulai Januari – Juni 2023.
Hadeeeeh … Krodit sekali fiskal keuangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Pangandaran.
Menurut salah satu pimpinan di Satuan Pol. PP saat apel didepan bersama temen – temen Damkar, sekitar bulan Januari 2023, pas mau penandatanganan SPK atau Kontrak, “untuk honor bulan Desember 2022 itu minimal diakui sebagai hutang Pemda yang harus dibayar.
“Dirinya hanya meminta keadilan untuk segera membayarkan kewajiban Pemda Pangandaran yang 1 bulan gaji belum terbayarkan”, seraya menyampaikan apa yang diharapkan oleh staf tersebut kepada reformasiaktual.com.
Diharapkan pemerintah kabupaten Pangandaran segera menyelesaikan dan memberikan solusi terbaik, mereka punya keluarga beban dan biaya hidup.
(ENDANG S /Dirman)