Nurdin Abdullah Salah Satu Dari 23 Gubernur Tertangkap KPK

Daerah342 Dilihat

REFORMASIAKTUAL, MAKASSAR – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Komisaris Jenderal Polisi Purnawirawan (Komjen Pol) Purn Drs Firli Bahuri, M.Si membeberkan sebanyak 177 Kepala Daerah dan 310 Wakil Rakyat tersandung kasus korupsi sepanjang periode tahun 2004 – 2023. Data ini merupakan data konkret KPK dengan rincian terdapat 23 gubernur, 154 bupati/walikota dan wakil yang berurusan hukum dengan Lembaga Anti Rasuah. Salah satunya, Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Dr Ir H Nurdin Abdullah, M.Agr.

        Hal ini telah mendapat perhatian dari beberapa elemen, khususnya dari Pegiat Anti Korupsi di Sulawesi Selatan. Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi, Djusman AR menilai bahwa pengungkapan kasus korupsi disejumlah daerah di Indonesia oleh Komisi Pemberantasan Korupsi adalah merupakan sesuatu yang wajar yang sekaligus menjadi peringatan keras bagi kepala daerah untuk menjauhi praktek-praktek korupsi.

       Pengungkapan ini disampaikan sebagai wujud upaya pencegahan yang bermakna warning atau peringatan terhadap para pemangku jabatan untuk tidak melakukan perbuatan kotor yang dapat merugikan masyarakat dan negara atau tindak pidana korupsi.” tandas Djusman via aplikasi WhatsAppnya yang dikirimkan kepada wartawan media ini, M. Daeng Siudjung Nyulle di Selayar sekitar pukul …. Wita siang tadi, Senin 1 Mei 2023.

        Lanjut Djusman yang juga Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) telah menaruh harapan positif, agar kepala daerah lebih cermat serta bertanggungjawab dalam menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 1999 mengenai Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Salah satunya dengan menjauhi suap dan gratifikasi.” tandasnya.

       ” Kita berharap para kepala daerah lebih cermat, akuntabel dan bertanggungjawab dalam mengelola dan menggunakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, juga diharapkan kepada seluruh pemangku jabatan untuk lebih berhati-hati, menyalahgunakan kewenangannya. Misalnya dengan menetapkan kebijakan yang menguntungkan diri, keluarga dan kelompoknya, melakukan tindak pidana suap atau gratifikasi.” pungkas Djusman.

       Sebagai Pegiat Anti Korupsi, Djusman tetap senantiasa memberikan support kepada KPK atas capaian keberhasilan dalam mengungkap ratusan kepala daerah dan wakil rakyat yang terseret korupsi dengan tetap menaruh harapan eksistensi KPK bisa lebih diperlebar dengan memperhatikan saran dan masukan dari masyarakat. Tidak cuma fokus pada ibukota propinsi khususnya di Sulawesi Selatan namun juga di 24 kabupaten dan kota.” harapnya.

        “Kita inginkan Lembaga Anti Rasuah di semua daerah yang ditengarai sarat dengan potensi korupsi dapat menjadi perhatian prioritas KPK. Jika upaya ini bisa dilaksanakan maka akan memotivasi masyarakat untuk bersikap optimisme agar terlibat lebih serius untuk berperan serta dalam memberantas korupsi.” paparnya.

         Djusman AR juga mengaku dan sejumlah lembaga serta masyarakat Anti Korupsi akan tetap terus mengawal dan mengontrol pemimpin daerah khususnya di Sulsel untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi. “Kami dari lembaga NGO Anti Korupsi bersama masyarakat termasuk rekan-rekan berserta organisasi masyarakat (ormas) tetap komitmen dan konsisten untuk mengawal dan meneropong kinerja para pengguna anggaran negara sehingga kurang memiliki ruang gerak untuk melakukan korupsi.” tegas Direktur Lembaga Peduli Sosial Ekonomi Budaya Hukum dan Politik (LP-SIBUK) Sulsel.

         Djusman mencontohkan, dengan tertangkapnya Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel telah turut menjadi deretan pejabat gubernur yang tersandung korupsi di Indonesia.” kuncinya. (M. Daeng Siudjung Nyulle)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *