Berawal dari Pengrusakan Fasilitas Perum Griya Padasuka, Kasus AS Disidangan KAJARI Garut

APH353 Dilihat

GARUT,Reformasiaktual.com – Pengadilan negeri Garut menggelar sidang kasus perusakan fasilitas umum perumahan Griya Padasuka yang berada di Desa Padasuka, Kecamatan Cibatu, Garut, Jawa Barat. Perusakan oleh terdakwa dilakukan dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2021. Dan tahun 2023 disidangkan.

Persidangan menghadirkan terdakwa yakni AS warga kampung kebon jeruk, Desa Selaawi, Kecamatan Selaawi, Garut. Serta Direktur PT Sulaeman Sejahtera Mandiri selaku pemilik perumahan tersebut.

Dikatakan oleh Direktur PT Sulaeman Sejahtera Mandiri, Bubun Bunyamin selaku saksi sekaligus pelapor tunggal mengatakan, bahwa terdakwa AS itu melakukan perusakan, dia mengklaim bahwa tanah yang dibangun adalah miliknya, padahal fakta dan bukti membenarkan bahwa tanah tersebut adalah murni hak milik ahli waris ( Bubun Bunyamin) selain hal itu dia terdakwa AS menganggap PT Sulaeman Sejahtera Mandiri itu legalitasnya ilegal. Namun, setelah dilakukan pembuktian, PT Sulaeman Sejahtera Mandiri berlegalitas resmi sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada.

“(Dia) terdakwa motif melakukan perusakan menganggap status tanah perum griya Padasuka miliknya, padahal itu jelas tanah milik Orangtua Bubun yang sekarang direktur PT Sulaeman Sejahtera Mandiri, dikatakan kembali sudah jelas Kami itu berlegalitas jelas dan resmi sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,”ungkapnya kepada kami media, Rabu (10/5/2023).

Menurutnya, dalam persidangan tersebut terdakwa AS mengakui bahwa tanah perumahan tersebut bagian pada ahli warisnya. Sedangkan tanah perumahan tersebut sah secara hukum milik PT Sulaeman Sejahtera Mandiri dengan SHGB No.00002.

“Di persidangan terdakwa AS menurutnya mengakui tanah perumahan tersebut sah secara hukum milik PT kami, dibuktikan dengan SHGB No.00002,”ujarnya.

Akibat yang dilakukannya, Kata Bubun yakin, terdakwa melanggar KUHP pasal 406 dengan ancaman kurungan 2 tahun 8 bulan.,”tandasnya.

Ilham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *