Reformasiaktual.com – Bengkayang – Kalimantan Barat – Kepala Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. menggelar Tatap Muka (Tapka) bersama pihak terkait yang membahas tentang penegasan titik serah pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan surat rekomendasi ke konsumen non kendaraan, yang digelar di Aula Tunggal Panaluan Polres Bengkayang, Rabu (10/5/23) Siang.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Bengkayang, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Kepala Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Bengkayang, Kasat Polair dan Kapolsek Jajaran Polres Bengkayang, Perwakilan OPD Dinas Perindag, Pertanian, Perkebunan serta Peternakan dan Kelautan Pemda Bengkayang, Perwakilan Nelayan Kecamatan Sungai Raya dan Sungai Raya Kepulauan, Perwakilan Petani Kec. Bengkayang, beberapa Perwakilan Awak Media, Perwakilan Pertamina serta Pengelola SPBU di Kabupaten Bengkayang.
Dalam pembukaannya, Kapolres mengatakan bahwa kegiatan pada hari ini penting dilaksanakan karena merupakan salah satu atensi dari bapak Presiden tentang penyaluran BBM yang harus tepat sasaran terutama pada BBM subsidi. Ia juga mengatakan bahwa pihaknya tetap melakukan upaya preemtif, preventif dan gakkum dalam mencegah kelangkaan BBM.
“Terima kasih kepada rekan-rekan yang hadir pada hari ini, dimana kegiatan ini sangat penting kita laksanakan sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden Joko Widodo penyaluran BBM harus tepat sasaran terutama BBM subsidi,” ujar Kapolres.
“Kami lakukan beberapa upaya dalam mengantisipasi kelangkaan BBM, seperti melalui kegiatan patroli pengawasan, preemtif, preventif, serta penegakkan hukum. Untuk diketahui bersama,” jelas Kapolres.
Selain itu, Kapolres juga menambahkan beberapa atensi dari Kapolda Kalbar Brigjen Pol. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. terkait BBM, “Jalin komunikasi terkait distribusi, dorong pemda untuk rekomendasi perolehan BBM, waktu tertentu untuk pelayanan BBM, selektif, verifikasi dan kawal BBM subsidi untuk masyarakat pedalaman atau pesisir,” tambah Kapolres.
Dalam kesempatan tersebut, Perwakilan Pihak Pertamina M. Agung Afrizal menyampaikan bahwa BBM subsidi sudah diatur oleh pemerintah, ia juga berharap adanya aturan yang jelas mengenai BBM sehingga dapat di pidana apabila terdapat pelanggaran.
“Penyaluran BBM subsidi yaitu program pemerintah untuk membantu masyarakat kecil diatur oleh pemerintah melalui BPH Migas. Mengenai aturan, kami harap ada peraturan yang jelas sehingga apabila ada pelanggaran pelaku dapat dipidana,” kata Agung.
Agung menambahkan dalam pengisian jerigen harus ada rekomendasi sesuai Peraturan Presiden yang ada, dan Surat Keterangan BPH Migas tentang ketentuan tata cara penerbitan rekomendasi sesuai jenis peruntukan atau jenis usaha. Adapun untuk masa berlaku rekomendasi tersebut selama 30 hari kalender serta dapat diperpanjang.
Selain itu, Agung juga mengatakan bahwa website Subsidi Tepat Pertamina telah berjalan dari bulan Maret hingga April. Ia juga menyampaikan mengenai Surat Edaran Gubernur Kalbar untuk ketentuan distribusi BBM subsidi non kendaraan.
Terakhir Kapolres menyampaikan bahwa yang dimaksud BBM Subsidi Pemerintah yaitu bantuan pemerintah dalam jumlah terbatas, pengguna terbatas dan tidak untuk diperjual belikan kembali. Ia juga meminta mengenai Peraturan Bupati tentang penyaluran BBM subsidi agar segera diselesaikan dan tentukan OPD terkait penerbitannya.
“Kami harap kepada Dinas Perindag mengetahui jumlah kuota setiap SPBU di Kabupaten Bengkayang, hal tersebut bisa dipantau melalui website BPH Migas,” tutup Kapolres.
Hamdani
Humas Polres Bengkayang