Sosialisasi Pemilihan Kepala Desa Serentak Tingkat Kecamatan Tahun 2023 Kabupaten Bandung Barat

TNI/Polri432 Dilihat

Reformasi aktual.com//Kabupaten Bandung Barat
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) lakukan kegiatan Sosialisasi Pemilihan Kepala Desa Serentak Kepada Calon Kepala Desa Tahun 2023 yang di selenggarakan di Pendopo Desa Ciroyom, Kecamatan Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat, Jawa’ Barat, Kamis (11/05/2023).

Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa (PMD) Wandiana SH, MM, memaparkan terhadap para peserta sosialisasi khususnya Kades, Sekdes, dan BPD, mengenai berbagai regulasi terkait dengan Pilkades serentak, yang akan dilaksanakan di Kabupaten Bandung Barat 2023, yang meliputi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan peraturan Bupati Kabupaten Bandung Barat Nomor 10 Tahun 2021, tentang Desa disebutkan bahwa masa jabatan Kades adalah 6 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan dan yang masyarakat yang akan pendaftar calon kepala Desa memiliki pengalaman bekerja di lembaga Pemerintahan

Wandiana mengatakan bahwa, Pilkades merupakan salah satu bentuk implementasi tegaknya asas demokrasi di NKRI, dimana setiap warga negara diberikan hak untuk memilih pemimpinnya dan berhak dipilih menjadi pemimpin di Desanya masing-masing sepanjang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Peraturan Perundang-Undangan.

Kadis ( PMD) Wandiana,” Pilkades merupakan proses pergantian pimpinan pemerintah Desa karena peraturan perundang-undangan di mana jabatan Kepala Desa diatur masa jabatannya dan ketika berakhir masa jabatannya harus ada pemilihan Kepala Desa dan dalam pelaksanaannya Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) bertanggungjawab penuh dalam penyelenggaraan Pilkades tersebut, Terangnya

“Pemilihan Kepala Desa juga merupakan sarana pendidikan politik masyarakat. Dalam arti sempit, pendidikan politik dapat diartikan sebagai usaha sadar untuk mengubah proses sosialisasi politik masyarakat sehingga mereka memahami dan menghayati nilai-nilai yang terkandung dalam suatu sistem politik ideal yang hendak dibangun. Sedangkan dalam artian luas pendidikan politik ditujukan untuk memberikan pedoman bagi generasi muda Indonesia guna meningkatkan kesadaran kehidupan berbangsa dan bernegara sejalan dengan arah dan cita-cita bangsa,” Tegasnya.

“Pemilihan Kepala Desa yang akan dilaksanakan Tahun 2023 yang akan datang sangatlah perlu kita junjung tinggi nilai keamanan serta sikap yang saling menghargai baik di tingkat penyelenggara, panitia tingkat Kabupaten, tingkat Kecamatan, tingkat Desa,” Pungkas Wandiana.

Kabid (PMD) Kabupaten Bandung Barat Yana menyatakan Pilkades merupakan proses pergantian pimpinan pemerintah Desa karena peraturan perundang-undangan di mana jabatan Kepala Desa diatur masa jabatannya dan ketika berakhir masa jabatannya harus ada pemilihan Kepala Desa dan dalam pelaksanaannya Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) bertanggungjawab penuh dalam penyelenggaraan Pilkades tersebut, Ujarnya

“Pemilihan Kepala Desa juga merupakan sarana pendidikan politik masyarakat. Dalam arti sempit, pendidikan politik dapat diartikan sebagai usaha sadar untuk mengubah proses sosialisasi politik masyarakat sehingga mereka memahami dan menghayati nilai-nilai yang terkandung dalam suatu sistem politik ideal yang hendak dibangun. Sedangkan dalam artian luas pendidikan politik ditujukan untuk memberikan pedoman bagi generasi muda Indonesia guna meningkatkan kesadaran kehidupan berbangsa dan bernegara sejalan dengan arah dan cita-cita bangsa,” Terangnya.

Terkait pelaksanaan Pilkades Wandiana mengharapkan sinergi dari berbagai pihak, terutama antara Dinas Kesehatan dan pihak kecamatan.
“Harus ada sinergi yang kuat agar situasi desa dapat terkontrol dengan baik. Dalam hal terjadi permasalahan dalam Pilkades, diminta agar Camat segera tanggap dan dalam penyelesaian permasalahan dimaksud harus diselesaikan secara berjenjang yaitu dimulai dari tingkat desa, kecamatan dan kabupaten,” tandasnya.

Sementara itu Camat Cipeundeuy Agus menyebut,” jika tujuan dari kegiatan ini adalah pertama, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat memahami tahapan-tahapan yang harus dilaksanakan dalam proses pelaksanaan Pilkades tahun 2023. Kedua, P2KD memahami tugas pokok dan mampu melaksanakan tugas dengan baik sesuai ketentuan peraturan yang berlaku dan memahami tugas-tugas dalam penyelenggaraan Pilkades.

“Ada dua hasil yang diharapkan dari kegiatan ini yaitu terlaksananya Pilkades yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kedua meminimalisir terjadinya permasalahan pada saat penyelenggaraan Pilkades,” pungkasnya.

( Aan iyus RA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *