Kabag Hukum Pemda Bandung Barat Angkat Bicara Terkait Dugaan Jual Beli Rotasi Mutasi Jabatan

Daerah704 Dilihat

Reformasi aktual.com//Kabupaten Bandung Barat
Isu ada dugaan permainan dalam rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemda Bandung Barat, tengah ramai, Pasalnya, kecurigaan dan dugaan itu telah masuk laporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (11/5/2023).

Ketua Aktivis Pemuda Bandung Barat, Bilal Al Fariz menyampaikan bahwa pihaknya ingin mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan penyidikan serta penyelidikan atas laporan mereka terkait dugaan tindak korupsi dari kegiatan rotasi, mutasi, dan promosi.

“Dugaan permainan (rotasi jabatan) dillakukan pejabat tinggi di Pemkab Bandung Barat. ASN juga bisa lompat pangkat jika memenuhi atau memberi sejumlah permintaan,” katanya.

Tudingan dan dugaan yang menyeret orang No satu Kabupaten Bandung Barat Hengky Kurniawan terkait rotasi dan mutasi beberapa hari lalu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretaris Daerah (Setda KBB) Asep Sudiro angkat bicara

Bupati Kabupaten Bandung Barat Hengky Kurniawan yang di laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh salah satu Ketua Aktivis yang mengatasnamakan Aktivis Pemuda Bandung Barat,
Kabag Hukum Pemda Bandung Barat Asep Menilai sepertinya yang melapor tidak memahami secara seluruh terkait mekanisme dan aturan rotasi dan mutasi ASN. sekarang contoh eselon 4 yang di pakai sudah tidak berlaku lagi di ASN di gantikan pegawai fungsional.

“Pelapor ini seperti gak mengerti terkait mekanisme rotasi mutasi. Jangan sampai gagal paham, jadi malah mencemarkan nama baik Pemda Bandung Barat. Jangan samakan ASN sekarang dengan zaman dulu yang ada eselon IV,” Terang Asep Sudiro.

Dalam laporannya ke KPK Ketua aktivis Bilal menduga Bupati Hengky Kurniawan meminta sejumlah uang dalam proses rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Bandung Barat

Bilal juga menyatakan dalam keterangannya bahwa rotasi jabatan dilakukan tanpa mematuhi aturan yang berlaku. Dia memberikan contoh bahwa staf pelaksana dipromosikan langsung menjadi eselon 3B atau 3A, seperti Kepala Seksi (Kasi) atau Kepala Sub Bagian (Subag), tanpa melalui eselon 4A. Padahal tidak boleh dari eselon 4A langsung ke eselon 3A.

Sedangkan menurut Asep Sudiro sebagai Kabag Hukum Pemda Bandung Barat, seluruh perubahan istilah dan mekanisme itu salah satunya diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN-RB RI) Nomor 28 tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi kedalam Jabatan Fungsional.

“Jelas pelapor gagal paham sekarang gak ada eselon IV, yang ada pegawai fungsional. Jadi kalau pegawai fungsional sudah layak naik, ya gak masalah jadi eselon III. Kita pastikan semua yang dilakukan Bupati sudah betul sesuai dengan aturan Hukum yang berlaku,” Ujarnya.

Asep Sudiro meminta pelapor coba telaah secara mendalam jangan sampai statement tersebut merugikan sebelah pihak, dan pelajari aturan terkait kepegawaian ASN sebelum melakukan pelaporan dan berbicara di depan publik.

Seharusnya sebelumnya baca dan telaah dulu biar ngerti, kalau gak paham nanti ditertawakan, apalagi sudah bicara di publik melalui media massa, jangan sampai statement yang keluar merugikan orang lain,” Pungkasnya.

( Aan iyus RA Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *