Walikota Bukittinggi Dan Wakil Bupati Lampung Selatan Gugat UU Pemilu Ke MK

Daerah452 Dilihat

Reformasiaktual.com // Walikota Bukittinggi Erman Safar dan wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kusuma Dewangsa menggugat undang undang pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keduanya meminta usia capres dan cawapres boleh dibawah 40 tahun sepanjang berpengalaman dalam pemerintahan.

Pasal yang disebut adalah pasal 169 huruf q Undang Undang pemilu, yang berbunyi.

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

“Menyatakan bahwa frase berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun , dalam pasal 169 huruf q dalam undang undang pemilu bertentangan dengan undang undang dasar 1945.
Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau memiliki pengalaman penyelenggara negara”.

Demikian petitum permohonan Erman Safar dan Pandu Kusuma Dewangsa dalam permohonan yang dilansir dari website MK, Kamis (11/05/2023).

Dimana saat ini Erman Safar berusia 36 tahun dan Pandu Kusuma Dewangsa berusia 34 tahun.

Menurut keduanya dilihat berdasarkan teori korespondensi (Corespondence teori of truth) dalil yang menyebutkan bahwa usia dibawah 40 tahun belum layak di calonkan tidak dapat diterima.

“Tidak ada kesesuaian dengan fakta yang ada, kebenaran dikatakan benar jika ada terdapat kesesuaian antara pernyataan/ pendapat dengan fakta”, ucapnya.

Erman Safar dan Pandu Kusuma Dewangsa menyebut batas usia dewasa menurut pasal 98 ayat (1) menurut kompilasi hukum Islam adalah 21 tahun.

Sedangkan menurut undang undang hukum perdata penentuan dewasa adalah diatas 21 tahun. Apa motif kedua pemohon mengajukan Judicial review itu?

“Para Pemohon memiliki potensi dan pengalaman dalam pemerintahan yang saat ini sedang menjabat sebagai kepala daerah dalam hal ini sebagai Wali Kota dan Wakil Bupati, sehingga memiliki bekal untuk dijadikan sebagai calon Wakil Presiden oleh gabungan partai politik.

Di sisi lain, setiap orang berhak atas kepastian hukum yang adil, kesempatan yang sama dalam pemerintahan, dan bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi (vide Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 28I ayat (2) UUD 1945),” tegas Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.
(Adju)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *