Karawang – Dalam rangka mengantisipasi adanya gangguan kamtibmas di lingkungan masyarakat, terutama dalam hal mabuk-mabukan, Polsek Batujaya Polres Karawang gencar razia minuman keras (Miras), Senin malam (15/5/2023).
Menurut Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Batujaya AKP Supriatno, razia tersebut bertujuan untuk memberantas peredaran dan penjualan Miras tanpa ijin, sekaligus meminimalisir tindak kriminalitas yang dipicu dari minuman keras.
Hasil dari Operasi KRYD atau razia tersebut, Polsek Batujaya Polres Karawang Polda Jabar berhasil mengamankan barang bukti sebanyak dua botol kecil arak yang di dapati dari warung jamu di Kecamatan Batujaya.
“Kami berharap masyarakat bisa ikut berperan aktif dalam pemberantasan penyakit masyarakat,” ungkap Kapolsek Batujaya Polres Karawang.
Menurut Supriatno, salah satunya dengan melaporkan tempat-tempat yang di sinyalir menjual Miras, perjudian atau adanya praktik prostitusi dan aktivitas yang melanggar hukum lainnya.
“Hingga nantinya, tercipta situasi kamtibmas yang aman, damai dan kondusif,” pungkas AKP Supriatno, Kapolsek Batujaya Polres Karawang.
Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono