Karawang – Dalam rangka menekan peredaran minuman keras (Miras), anggota Polsek Batujaya Polres Karawang Aipda Arif dan Bripka Ahmaf melaksanakan Ops KRYD di wilayah hukumnya, Selasa malam (16/5/2023).
Berdasarkan arahan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Batujaya AKP Supriatno, bahwa Ops KRYD Miras ini merupakan bagian dari Patroli Prekat (Presisi Karang Terpadu) KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan), yang tujuannya untuk mengantisipasi peredaran Miras.
Pasalnya, operasi KRYD tersebut ialah Pogram Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, didalam meningkatkan pengamanan di Karawang, sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan tenang dan aman.
“Anggota menyisir warung minuman atau jamu untuk mengecek apakah menjual Miras atau tidak?,” ungkap Supriatno.
Kapolsek Batujaya Polres Karawang Polda Jabar mengarahkan kedua anggotanya untuk melaksanakan pengecekan ke sejumlah warung jamu untuk meyakinkan bahwa warung tersebut menjual Miras atau tidak.
“Dari hasil razia, anggota kami mendapatkan satu botol Intisari. Sedangkan Miras oplosan nihil,” jelas Kapolsek Batujaya Polres Karawang.
“Anggota kami sekaligus memberikan teguran kepada pemilik warung agar tidak menjual Miras oplosan, karena itu sangat berbahaya bagi yang meminumnya,” lanjut AKP Supriatno.
Dirinya juga mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui ada yang menjual Miras oplosan di wilayah hukum Polsek Batujaya Polres Karawang Polda Jabar.
Perwira pertama Polri ini menandaskan, Operasi Miras ini didasari oleh upaya Polsek Batujaya Polres Karawang didalam menciptakan lingkungan yang aman kondusif.
Kapolres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono