Diduga Rugikan Rp 8 Triliun, Johnny G Plate Resmi Dibui Kejagung

APH300 Dilihat

Jakarta, ReformasiAktual –  Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia, Johnny G Plate (JGP) telah ditetapkan sebagai tersangka dan sekaligus ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI tahun 2020 – 2022 oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung RI, Rabu 17 Mei 2023 siang tadi di Jakarta. Penahanan terhadap JGP dengan mendasari Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023. 

         Kepala Kejaksaan Agung yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum kepada sejumlah wartawan siang tadi di Jakarta mengungkupkan,” Untuk mempercepat proses penyidikan maka tersangka, JGP ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini, Rabu 17 Mei hingga 05 Juni 2023 di Rumah Tanahan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dengan mendasari Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.” katanya. 

        Pasal yang disangkakan lanjut Dr Ketut Sumedana bahwa Johnny melanggar Pasal 2  ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 mengenai Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).” tambahnya.

         Sebelum Menteri Komunikasi dan Informatika ditetapkan sebagai tersangka kata Ketut, ia terlebih dahulu diperiksa dalam status sebagai saksi selama dua (2) jam yang dimulai pada pukul 09.00 hingga 10.30 WIB oleh 4 orang tim penyidik Kejagung. Selama proses pemeriksaan, tersangka dicecar 33 pertanyaan oleh tim penyidik untuk mengetahui keterlibatannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika dan juga dalam kapasitasnya selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam kasus pidana pada pelaksanaan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G serta infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI tahun 2020 – 2022.

         Ditambahkannya, bahwa kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Johnny G Plate berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP RI) sebesar Rp 8.032.084.133.795,00 yang terdiri dari biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, penggelembungan harga atau mark up harga serta pembayaran BTS yang belum terbangun.” ungkap Ketut dalam Jumpa Persnya siang tadi di Jakarta.

        Proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya merupakan proyek strategis nasional yang akan tetap dilanjutkan sehingga kepentingan masyarakat yang bermukim dikawasan terdepan, terluar dan tertinggal yang lebih dikenal dengan sebutan 3T bisa menerima jaringan 4G secara normal.” tandasnya dihadapan sejumlah awak media.

         Penetapan dan penahanan tersangka JGP oleh Kejagung, murni dengan penegakan hukum tanpa memiliki unsur politik didalamnya. Sebab Kejaksaan mempunyai kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional yaitu proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G serta pendukung lainnya demi untuk kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah. (M. Daeng Siudjung Nyulle/Humas Puspenkum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *