Tangkap Pelaku Pungli Viral, Polres Tapsel Panen Apresiasi dari Netizen

TNI/Polri181 Dilihat

Tapanuli Selatan – Berkat gerak cepat personel Sat Reskrim, di bawah komando langsung Kapolres, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, dan Kasat, AKP Rudy Saputra, SH, MH, yang menangkap pelaku pungutan liar (Pungli) viral di Tiktok, kini akun Instagram Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) @official.polrestapsel panen apresiasi dari ratusan netizen.

Misalnya dari akun @suaidahlubis14 yang menyebutkan “Mantap kapolres Tapsel. Ada juga dari akun kurniawan_nanang123 yang mengomentari “Joss sangat tanggap polisi kita ini .. siip lah sudah ga zaman era 80-90 berlaku di Indonesia”.

Belum lagi dari akun @zoyaunderretail yang menyebutkan, “Mantap pak, polres tapsel sangat memanfaatkan fungsi socmed utk merespon cepat keluhan warga. Saya bangga dgn polisi cepat dan tanggap seperti ini”.

Dan masih banyak lagi netizen yang menyampaikan ucapan apresiasi ke Polres Tapsel karena telah sukses menangkap pelaku Pungli viral. Tidak hanya apresiasi. Ada juga netizen yang kesal atas ulah para oknum yang melakukan Pungli tersebut.

Salah satu contohnya, dari akun @robikurniawan yang menyebut, “Bubarkan kelompok tersebut pak, penjarakan anggotanya”. Kemudian, dari akun @d_333nymobilbekas yang mendukung Polres Tapsel, “Berantas pungli dan premanisme….mantafff”.

Tetapkan Dua Tersangka
Sebelumnya, Polres Tapsel, akhirnya resmi tetapkan dua tersangka yang berkaitan dengan kasus pungutan liar (Pungli) yang sempat viral di Tiktok di Jalan Umum menuju PLTA Marancar, pada Minggu (14/5/2023) sore.

Kedua tersangka tersebut adalah, KAS dan AH. Polres Tapsel menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah sebelumnya sempat mengamankan tiga orang antara lain, KAS, AH, dan TPS.

“Benar, kami tetapkan dua tersangka atas kasus dugaan percobaan pemerasan dan ancaman (Pungli) yang sempat viral di Tiktok sesuai Pasal 335 KUHP,” ujar Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Rudy Saputra, SH, MH, Jumat (19/5/2023) pagi.

Lanjut Kasat, pihaknya menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah lakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi. Terkait apakah ada oknum yang akan jadi calon tersangka lain, pihaknya mengaku masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

“Masih pendalaman lebih lanjut,” imbuh Kasat.

Sebagai informasi, begitu mendapat informasi terkait aksi Pungli di Jalan Umum menuju PLTA Marancar yang viral di Tiktok, Sat Reskrim Polres Tapsel langsung gerak cepat mengamankan sejumlah oknum yang mengatasnamakan organisasi bongkar muat, pada Selasa (16/5/2023) sore.

Tak tanggung-tanggung, Kasat Reskrim Polres Tapsel, bersama Kanit Pidum, dan Tim Opsnal, langsung terjun ke lokasi. Berkat gerak cepat, Sat Reskrim Polres Tapsel telah mengamankan 3 pria yang kuat dugaan terlibat dalam aksi Pungli tersebut.

Kronologis Pungli
Berdasarkan informasi, peristiwa Pungli itu bermula saat sekelompok oknum yang mengatas namakan organisasi bongkar muat yang mendadak berhentikan sebuah Truk bernomor polisi BB 8372 IW bermaterial bahan proyek. Mereka bahkan menahan Truk tersebut.

Mereka tidak memperbolehkan sopir Truk memasukkan kenderaannya ke PLTA, sebelum sang sopir membayar uang sebesar Rp2,5 juta. Karena sopir keberatan dan tidak memiliki uang, akhirnya para oknum tersebut menahan surat jalan dan juga Truk tersebut.

Dan sopir, tak boleh bergerak. Selanjutnya, petugas pengamanan (Pam) PLTA Aiptu Edison Hutajulu mendatangi lokasi tempat terjadinya Pungli. Petugas Pam, sempat memerintahkan sopir segera membawa Truk tersebut ke dalam PLTA pada Senin (15/5/2023) malam.

Namun, para oknum tersebut tetap tak memberikan jalan bagi sopir untuk membawa kenderaannya. Lantaran frustasi Truknya tak bisa lewat, sang sopir memviralkan aksi para oknum organisasi bongkar muat tersebut.

Sang sopir memohon kepada kepolisian, agar Truknya bisa lewat. Dan, menanggapi hal itu, Kasat Reskrim langsung bergerak ke lokasi. Setelah melakukan penyelidikan, Polisi mengamankan tiga orang pria. Mereka adalah, KAS, AH, dan TPS.

Dari hasil pemeriksaan, memang telah terjadi percobaan pemerasan atau pengancaman yang memenuhi unsur Pasal 368 Juncto Pasal 53 Subsid.aks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *