KARAWANG, Jabar, Polsek Rengasdengklok, Polres Karawang Polda Jawa Barat, Anggota Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Bripka Priyo dan Bripda Muhamad Paisol Azizi Melaksanakan Kegiatan Ops Miras ke tempat atau Toko jamu yang disinyalir menjual minuman keras di Pimpin Panit Reskrim IPDA Amoed Setiabudi S.H
Minggu malam (21/05/2023) pukul.21.00 Wib
Kapolres Karawang, Polda Jabar AKBP.Wirdhanto Hadicaksono.SH.,S.IK.,M.Si melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol Yuswandi SH.,MH mengatakan, Ops miras secara rutin akan terus dilancarkan khususnya diwilayah hukum Polsek Rengasdengklok, Polres Karawang
“Kegiatan Ops miras ini akan terus kami laksanakan secara rutin, mengingat banyaknya aduan dari masyarakat yang merasa resah akibat seringnya terjadi gangguan Kamtibmas yang berawal dari minum – minuman keras”, Kata Kapolsek Rengasdengklok Kompol Yuswandi. Minggu malam (21/05/2023)
Kapolsek Menjelaskan, dalam kegiatan Ops Miras tersebut personil berhasil menyita beberapa jenis minuman keras di salah satu Toko jamu di Dsn Rengasjaya Desa Rengasdengklok Selatan Kec Rengasdengklok
“Dari hasil kegiatan ini anggota berhasil menyita beberapa jenis miras di salah satu toko jamu. diantaranya 4 Botol arak kecil, 2 Botol arak besar “, jelas Kapolsek
“Seluruh barang bukti kami sita, untuk kemudian dilakukan pemusnahan di Mapolsek, sedangkan bagi penjual kami berikan peringatan dan buatkan surat pernyataan untuk tidak menjual kembali minuman keras”, Tandasnya
Ditegaskan Kapolsek, dirinya akan bertindak tegas terhadap siapapun yang kedapatan menjual miras, termasuk oknum yang membekingi
“Dari awal kami sudah menegaskan, tidak ada ampun bagi siapapun yang menjual miras. termasuk siapapun oknum yang membekingi, kami ingin diwilayah hukum Polsek Rengasdengklok bebas dari minuman keras, sehingga situasi kamtibmas tetap berjalan aman dan kondusif”, pungkas Kapolsek
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono