KRYD Miras Sasar Toko Jamu Tanjungpura Karawang

TNI/Polri630 Dilihat

Karawang – Anggota Reskrim Polsek Karawang Kota Polres Karawang Aiptu Much. A Redy, Bripka Hamdan Ramadan, dan Bripda Irvan Sitorus gelar razia minuman keras, guna mengantisipasi adanya gangguan kamtibmas di lingkungan masyarakat, terutama dalam hal mabuk-mabukan, Minggu Malam (21/5/2023).

Menurut Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Karawang Kota Kompol Marsono, bahwa razia tersebut bertujuan untuk memberantas peredaran dan penjualan Miras tanpa izin, sekaligus meminimalisir tindak kriminalitas yang di picu dari minuman keras.

Hasil dari Operasi KRYD atau razia tersebut, Polsek Karawang Kota Polres Karawang Polda Jabar berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 4 botol minuman keras yang di dapati dari warung jamu Jln. Gempol, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat.

“Kami berharap masyarakat bisa ikut berperan aktif dalam pemberantasan minuman keras, karena kekhawatiran menjadi penyakit di masyarakat,” ungkap Kapolsek Karawang Kota Polres Karawang.

Menurut Kompol Marsono, salah satunya dengan melaporkan tempat-tempat yang di sinyalir menjual Miras, perjudian atau adanya praktik prostitusi maupun aktivitas yang melanggar hukum.

“Hingga nantinya, tercipta situasi kamtibmas yang aman, damai dan kondusif,” tutup Kompol Marsono, Kapolsek Karawang Kota Polres Karawang.

Kapolres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *