Rugikan PT Bank BRI Senilai Rp 1,5 Miliar, Lima Tersangka Koruptor Digelandang ke Penjara

Daerah669 Dilihat

ReformasiAktual.com, MAKASSAR – Senin, 22 Mei 2023 kemarin, Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit KUR/KUPEDES pada Bank Republik Indonesia Unit Mappasaile Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) tahun 2018 – 2021. Kelima tersangka itu diantaranya tiga perempuan dan dua laki-laki. Mereka adalah FF sebagai mantri BRI Unit Mappasaile dan 4 orang calo yang memiliki inisial yaitu H, MS, SM dan S.

        Akibat perbuatan tersangka FF selaku Mantri bersama dengan H, MS,,SM dan S sebagai calo menyebabkan PT Bank BRI (Persero) Tbk mengalami kerugian dalam penyalahgunaan sebanyak 52 Debitur senilai Rp 1.558.658.846,00 seperti hasil laporan Tim Investigasi Audit BRI Unit Mappasaile tahun 2023 dengan Nomor : R.07-RA-MKS/RAS tanggal 5 April 2023.

       Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, SH MH menjelaskan,” Tersangka FF bersama-sama dengan H, MS, SM dan S ditetapkan sebagai tersangka pasca pemeriksaan sebagai saksi dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah seperti telah diatur dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dari hasil pemeriksaan ini maka ke lima tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH MH secara berurutan mulai dari Nomor : Print- 84, 85, 86, 87 dan 88/P.4.5/Fd.1/05/2023 dengan tersangka FF, H, MS, SM dan S.

        “Penahanan terhadap ke 2 tersangka laki-laki dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar sedangkan untuk tiga tersangka perempuan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1 Makassar Sulsel masing-masing selama 20 hari kedepan yang dimulai sejak tanggal 22 Mei kemarin hingga 10 Juni 2023 mendatang”. Demikian diungkapkan Kajati melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati, Soetarmi, SH MH di Makassar kemarin.

        Berdasarkan kronologis perbuatan ke 5 tersangka lanjut Soetarmi bahwa di tahun 2018 sampai 2021 lalu, FF selaku mantri telah menerima pengajuan kredit terhadap beberapa debitur melalui tersangka H yang telah melakukan pengajuan kredit dengan memanfaatkan orang lain dan diproses dengan sangat mudah oleh FF. Kemudian oleh H mengunjungi warga atau kerabat dekat dengan meminta untuk bersedia mengajukan kredit ke BRI dengan memberikan imbalan berupa uang tunai sebagai tanda terima kasih bilamana kredit itu cair dengan menjanjikan tidak akan dibebankan angsuran atas pengambilan kredit itu. Bahkan H yang menyiapkan semua dokumen untuk permohonan kredit calon debitur yang bersedia ditopeng termasuk penyiapan profil usaha, rumah tempat tinggal dan memberikan arahan terhadap calon nasabah jika muncul pertanyaan dari petugas BRI.” ungkapnya.

       Setelah dokumen dinyatakan lengkap oleh H kemudian menghubungi FF untuk menyerahkan berkas permohonan kredit dan menjamin jika calon debitur tidak akan mengalami kesulitan pembayaran bahkan bersedia menanggung segala resiko apabila calon debitur tidak mampu membayar dikemudian hari. Disamping itu tersangka H juga mendampingi FF saat dilakukan on the spot (OTS) ke lokasi tempat usaha dan tempat tinggal debitur yang diatur sebelumnya.

       Setelah kredit diputus oleh Kepala Unit BRI maka calon debitur akan dihubungi dan meminta untuk mendatangi BRI Unit guna melakukan pembukaan rekening simpanan serta akad kredit dengan didampingi calo. Setelah pencairan kredit maka nasabah melakukan penarikan secara tunai melalui agen brilink yang ditunjuk oleh calo. Penarikanpun dilakukan dengan menyerahkan uang tunai kepada calo beserta Kartu ATM dan buku tabungan kemudian nasabah diberi imbalan senilai Rp 1 juta hingga Rp 2 juta sebagai tanda terima kasih.” ungkap Kasi Penkum Kejati menjelaskan.

        Kemudian untuk tersangka MS melalui informasi dari H yang mengaku bersedia membantu untuk melakukan kredit topengan atas nama orang lain dan akan diproses dengan mudah oleh FF. Melalui tersangka H pula, MS, SM dan S kemudian mencari calon debitur yang bersedia dipakai identitasnya untuk mengajukan kredit ke BRI Unit dengan menghubungi keluarga, tetangga dan kerabat dekat.  Lalu tersangka MS, SM dan S menghubungi H guna menyerahkan dokumen identitas dan agunan tambahan calon debitur yang akan dimanfaatkan untuk pengajuan kredit topengan serta meminta H menyiapkan berkas pengajuan berupa surat keterangan usaha dan bahkan penyiapan profil usaha, rumah tempat tinggal sekaligus memberikan arahan kepada calon nasabah jika timbul pertanyaan dari petugas BRI. Bahkan H juga mendampingi calon debitur saat dilakukan OTS ke lokasi tempat usaha dan tempat tinggal debitur yang sudah diatur sebelumnya.

        Setelah kredit diputus, pencairan kredit nasabah maka dilakukan penarikan tunai via agen brilink yang ditunjuk oleh calo dengan menyerahkan buku tabungan dan ATM. Selain itu, H juga meminta imbalan atau fee secara tunai dari setiap pencairan kredit nasabah yang dipinjam identitasnya yaitu senilai 10 persen dari besaran flapond kredit.” kata Kasi Penkum menjelaskan secara detail.

          Tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 mengenai perubahan atas UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (M. Daeng Siudjung Nyulle/Humas Penkum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *