Percobaan Pencurian Biji Kopi di Sipirok Berakhir Damai

TNI/Polri612 Dilihat

Tapanuli Selatan – Kasus percobaan pencurian biji kopi milik Asmar Siregar, di belakang Rumahnya di Desa Sialaman, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), berakhir damai, pada Rabu (24/5/2023) siang.

Asmar, selaku pelapor, memaafkan Janri P Rambe, hingga berakhir damai atas dugaan perbuatannya yakni, percobaan pencurian biji kopi di Sipirok. Proses mediasi sendiri, berlangsung di Aula Restorative Justice Mako Polsek Sipirok.

Kapolsek Sipirok, AKP Ismaya, pada Kamis (25/5/2023) siang, membenarkan adanya mediasi terhadap, peristiwa percobaan pencurian dua karung goni kecil berisi biji kopi milik Asmar tersebut.

Atas laporan Asmar, saat itu Kanit Reskrim Polsek Sipirok, Ipda Ahmad Juli Nasution, dan anggota Unit Reskrim mengamankan Janri. Setelah mengamankan Janri ke Polsek Sipirok, petugas menyarakankan agar kedua belah pihak lakukan mediasi.

“Dan, pihak pelapor (Asmar-red) setuju akan upaya jalur mediasi oleh Polsek Sipirok,” jelas Kapolsek.

Dari hasil mediasi, kata Kapolsek, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Dan, terlapor juga akakn memberikan uang ganti rugi sebesar Rp4,8 juta ke pelapor. Sehingga, kedua belah pihak menyatakan permasalahan tersebut selesai.

“Dan kedua belah pihak berjanji tidak akan tuntut-menuntut di kemudian hari,” imbuh Kapolsek.

Menurut Kapolsek, proses perdamaian bisa terjadi, lantaran kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan. Dan kedua belah pihak tidak merasa keberatan dan tak akan lanjutkan permasalahan tersebut ke jalur hukum.

“Kedua belah pihak, juga telah membuat surat pernyataan perdamaian atas kasus tersebut,” pungkas Kapolsek.aks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *