Tapanuli Selatan – Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) selalu upayakan untuk melakukan Restorative Justice terhadap penanganan kasus yang libatkan anak
Demikian Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, paparkan saat pelaksanaan verifikasi Lapangan terkait evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) secara zoom meeting, Rabu (24/5/2023) pagi.
Di hadapan pihak Kementerian, Kapolres juga menyampaikan bahwa, selain selalu upayakan Restorative Justice, Polres Tapsel juga melakukan penanganan terhadap kasus anak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
“Jadi, kami selalu mengupayakan kasus anak selesai di tingkat penyidikan sesuai SOP dan secara Restorative Justice,” jelas Kapolres.
Tentunya, sambung Kapolres, penanganan kasus anak secara Restorative Justice juga harus memenuhi kriteria. Dan yang paling penting, sebut Kapolres, pihaknya selalu berupaya memenuhi hak-hak anak dalam setiap proses hukum.
“Dan yang terpenting, memenuhi rasa keadilan bagi segenap masyarakat,” pungkas Kapolres dalam acara yang berlangsung di Aula Sarasi Lantai III, Kantor Bupati Tapsel di Kecamatan Sipirok tersebut.
Tampak hadir, Bupati Tapsel, H Dolly Pasaribu, SPt, MM. Sekda Kabupaten Tapsel, Parlindungan Harahap, SH, MM. Ketua TP PKK Kabupaten Tapsel, Ny Rosalina Dolly Pasaribu. Para Staf Ahli, Asisten, dan Pimpinan OPD Kabupaten Tapsel.
Kemudian, para Camat se-Kabupaten Tapsel. Forum anak Kabupaten Tapsel. Para pemerhati anak Kabupaten Tapsel. Lalu, para Pekerja Sosial Kabupaten Tapsel. Serta, para tamu undangan dan peserta lainnya.aks