Diduga Bantuan Siswa/i digelapkan oleh Oknum Kepala Madrasah Ibtidaiyah Pasung

PENDIDIKAN262 Dilihat

ReformasiAktual.com//LEBAK-Bantuan program Indonesia pintar PIP yang di berikan dari pemerintah pusat melalui kementrian agama kabupaten/kota untuk di realisasikan sesuai aturan petunjuk teknis juklak dan juknis sementara di madrasah ibtidaiyah Mis MA pasung dari jumlah siswa/i 180 kurang lebih sementara yang terkapar oleh bantuan program Indonesia pintar (PIP) tahun anggaran 2021 tidak pernah mendaptkan batuan menurut keterangan kepala madrasah Jainal di kediaman nya.

Tambah Jainal pernah juga mendapatkan bantuan PIP di tahun 2022 sebanyak 12 orang siswa/i yang mendapatkan dan di tahun 2023 sekarang 16 orang ada penambahan 4 orang dari tahun sebelumnya dan untuk realisasi saya rasa sudah semua tidak ada masalah, dengan sistem pencairan, secara kolektif, untuk tahun 2022 dan untuk tahun sekarang 2023 mereka masing masing yang mengambilnya ungkap Jainal selaku kepala madrasah, di Mis MA pasung yang ber alamat di kp.karangsari Desa Lewiipuh kecamatan Banjarsari kab.Lebak Banten (31-05-2023).

Sementara di dalam data list penerima bantuan program Indonesia pintar (PIP) untuk di tahun anggaran 2021 kurang lebih kisaran 20 orang yang mendapatkan sementara saat media pertanyakan untuk di tahun 2021 di arahkan nya kemana sementara di data list penerima manfaat ada oknum kepala madrasah Jainal pun tidak bisa memberikan penjelasan terhadap awak media

Di tempat terpisah Sementara beberapa pengakuan dari para orang tua siswa/i yang tercantum di data list penerima bantuan program Indonesia pintar (PIP) semenjak anak saya sekolah di madrasah, tidak pernah menerima bantuan apalagi untuk di tahun anggaran 2021 anak saya tidak pernah menerima bantuan tersebut, dan tidak ada pemberitahuan kalau anak saya mendapatkan bantuan, jelas orang tua siswa,

Di lain pihak, Ruslan Nawawi S.H selaku pemerhati pendidikan di provinsi banten menyayangkan jika benar adanya dugaan penggelapan bantuan program PIP di madrasah tersebut, jika kejadian tersebut benar terjadi, saya berharap pihak pihak terkait di bidangnya agar segera menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang ada, agar menjadi pelajaran bagi pelaksana program tersebut, dan jika itu ada unsur pidananya agar pihak penegak hukum segera bertindak sesuai aturan perundang undangan nya berlaku di negara ini, karena menurut saya itu sangat merugikan negara. Tergasnya.

Samsudin/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *