LPJ BLT Dana Desa di Desa Hegarmanah diduga Asli Tapi Palsu

Daerah551 Dilihat

RepormasiAktual.com//LEBAK- Pemerintah menginstruksikan harus sesuai aturan dan prosedur akan tetapi sangat jauh berbeda seperti yang terjadi di lapangan seperti di Desa Hegarmanah Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak Banten seperti yang di katakan oleh Ekbangsos Desa Hegarmanah.

Suhedra sebagai Ekbangsos menerangkan terhadap media tetapi dalam pelaksanaannya di desa kami ini tidak seperti itu, karena masyarakat di sini masih banyak yang belum menerima sehingga bantuan tersebut di gulirkan, jadi di setiap bulannya si penerima itu berbeda-beda dan ini hasil musyawarah dan disepakati untuk di gulirkan.

Karena kalau bantuan langsung tunai (BLT) dana desa ini hanya di berikan kepada si penerima yang namanya tercantum sesuai yang di usulkan nanti akan menjadi masalah bagi pihak desa, karena banyak masyarakat yang akan cemburu sosial terhadap desa terkait bantuan tersebut,

Sehingga kami pihak desa mengambil kesimpulan untuk di gulirkan untuk setiap bulannya, penerimaannya menjadi 108 di kali 12 bulan.

Tapi memang secara aturan itu tidak boleh, kami juga bingung kalau tidak seperti ini takut terjadi hal-hal yang tidak di inginkan terhadap pihak desa, ungkap Suhendra, selaku ekbangsos, di ruang kerjanya (11/05/2023).

Di tempat yang berbeda Saepul mengatakan, sebetulnya kalau pengawasan secara langsung kita tidak kontinu, tapi pada saat di awal tahun kita ada sosialisasi sesuai dengan PMK dan itu di lakukan pada saat penyusunan Perkades, karena bantuan langsung tunai (BLT) itu tidak akan cair ketika belum ada Perkades.

Setelah selesai penyusunan mengenai jumlah kelompok penerima bantuan(KPM) yang di cantumkan di perkades lalu kita upload ke pihak pemerintah pusat perkades dan apebedesnya setelah upload di terima dan di proses oleh pemerintah pusat lalu BLTnya bisa cair,ungkap Saepul stap bidang PKPKD yang di utus Jamroni selaku Kabid, di kantornya.

Untuk perubahan penerima itu bisa di lakukan tetapi harus hasil verifikasi validasi pihak Dinas Sosial(DINSOS) tapi tetap awalnya harus di musyawarah desa sebelum di usulkan ke Dinas Sosial.

Indikatornya ada di PMK dan di Permendes, kalaupun ada KPM yang harus di rubah, tapi saya tidak menyarankan karena pelaksanaannya harus sesuai dengan indikator yang ada di Permendes dan PMK.

Kalau kami di sini hanya menerima data dari para kepala desa sudah di salurkan atau tidak, kita langsung di upload ke pusat, dan kami tidak tahu persis karena hanya menerima data dari mereka, yang jelas bagi saya apapun yang mereka lakukan harus sesuai dengan perkades dan PMK, dan untuk tahun anggaran 2022 kami tidak menerima laporan ada perubahan KPM sebagai penerima, jelas Saepul. (16/05/2023).

Sementara di tempat yang berbeda Kabid Jamroni mengatakan melalui saluran telpon Whatsapp, maaf kak terkait prosedur sudah di jawab sama pak Saeful kasi saya dalam perjalanan pelaksanaan ada perubahan dan dimungkinkan bisa terjadi karena ada data KPM BLT DD kadang bisa double dengan BLT yang dari program lain bisa jadi jika kalau double penerima atau jadi sasaran double menerima nya maka perlu ada revisi atau verifikasi lagi KPM nya dan diperlukan ada perubahan sesuai mekanisme ,”ucap Kabid Jamroni.

Seandainya ada perubahan yang dilaksanakan tidak sesuai karena mendesak maka kades bisa mengambil langkah cepat untuk segera menyampaikan bantuan tersebut sampai pada penerima sasaran atau KPM
yang penting anggaran telah tersalur kepada yang berhak penerima manfaat ,jelas Kabid Jamroni.

Kabid Jamroni juga mengucapkan terima kasih atas pengawasan yang telah dilakukan untuk perbaikan ke depan dalam pelaksanaan program pemerintah.

Namun sangat di sayang kan nya di saat awak media untuk meminta penjelasan secar aturan nya dan aturan yang mana nomer berapa di dalam pasal berapa UUD nomer berapa bunyinya seperti apah biar saya bisa memahami namun sangat di sayangkan Kabid Jamroni tidak bisa memberikan penjelasan apapun terhadap media

(Samsudin Marwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *