Gerak Cepat Polres Tapsel Tindaklanjuti Keluhan Masyarakat dengan Ungkap Kasus Narkoba

TNI/Polri491 Dilihat

Padang Lawas Utara – Begitu mendengar adanya keluhan masyarakat terkait penyalah gunaan narkotika, jajaran Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) langsung gerak cepat lakukan penggerebekan guna ungkap kasus peredaran narkoba.

Penggerebekan sendiri, berlangsung di Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), pada Senin (29/5/2023) sore. Berdasarkan keluhan masyarakat, di Desa Hutaimbaru kerap terjadi penyalah gunaan narkotika, maka Sat Resnarkoba Polres Tapsel langsung datang tindak lanjuti untuk ungkap kasus narkoba.

“Di sana, personel dari Sat Resnarkoba Polres Tapsel menuju ke sebuah Rumah milik masyarakat,” ujar Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Salomo Sagala, SH, pada Rabu (31/5/2023) sore.

Di depan Rumah tersebut, sambung Kasat, personel melihat seorang laki-laki sedang beraktifitas mengecat Rumahnya. Melihat kedatangan personel, gelagat pria tersebut langsung gugup. Tak ayal, personel curiga akan gelagat aneh pria tersebut.

“Selanjutnya, personel datang mendekati laki-laki tersebut dan mengamankannya. Pria tersebut adalah, PPH (43),” imbuhnya.

Tak berhenti di situ, kata Kasat, personel lantas melakukan pengeledahan di dalam Rumah PPH. Dan, benar saja, dari dalam Kamar PPH, personel menemukan satu bungkus plastik klip ukuran kecil yang kuat dugaan berisi sabu tepatnya di atas tempat tidur di bawah seprai.

“Selain itu, guna kepentingan penyidikan, personel juga mengamankan sebuah HP (Handphone) warna hitam di atas meja di Ruang tamu milik tersangka. Kemudian, personel juga mengamankan uang tunai sebesar Rp200 ribu di kantong celana sebelah kiri tersangka,” urai Kasat.

Beli Sabu dari Kota Pinang
Kepada personel, PPH mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Berdasarkan keterangan tersangka PPH pula, ia memperoleh benda terlarang itu dari seorang pria dengan inisial H. Saat ini, personel tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keberadaan, H.

“Menurut tersangka, ia membeli narkoba jenis sabu dari H di SPBU Kota Pinang sebanyak 10 Gram dengan harga Rp620 ribu. Selanjutnya, usai memebeli sabu, tersangka kembali ke Rumahnya. Kini, tersangka dan barang bukti kami tahan guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat.aks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *