Polsek Padang Bolak Razia Pekat, Belasan Botol Miras dan Sejumlah Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan

TNI/Polri475 Dilihat

Padang Lawas Utara – Personel Polsek Padang Bolak berhasil mengamankan belasan botol minuman keras (Miras) dan sejumlah pasangan bukan suami istri saat razia penyakit masyarakat (Pekat) di beberapa titik, Rabu (31/5/2023) malam.

Polsek Padang Bolak mengamankan belasan botol Miras dan sejumlah pasangan bukan suami istri dalam razia pekat itu dari berbagai lokasi, mulai dari Tempat hiburan malam, Penginapan, Pakter Tuak, hingga Karaoke. Waka Polsek Padang Bolak, Iptu PM Siboro, memimpin langsung razia tersebut.

Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar, SH, MH, pada Kamis (1/6/2023) pagi menerangkan, pihaknya mengawali razia di salah satu Tempat Karaoke. Persisnya di Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

“Dari hasil pemeriksaan di Tempat Karaoke tersebut, personel tidak menemukan adanya pengunjung maupun Miras. Dari sana, personel bertolak ke Tempat Karaoke lain yang berada di satu Lingkungan,” ujar Kapolsek.

Saat melakukan pemeriksaan di dalam Ruangan Karaoke, lanjut Kapolsek, personel menemukan 3 orang perempuan dan 15 botol Miras Anggur Merah. Lalu, personel Polsek Padang Bolak membawa 3 perempuan dan 15 botol Miras itu ke Polsek Padang Bolak.

Lebih lanjut, kata Kapolsek, personel pun bertolak ke Tempat Karaoke lain yang juga masih satu Lingkungan dari dua lokasi sebelumnya. Namun, di Tempat Karaoke yang ketiga ini, personel tidak menemukan adanya Miras maupun pengunjung.

“Lantas, personel bertolak ke Tempat Karaoke keempat yang juga masih satu Lingkungan dari lokasi sebelumnya. Di sana, personel menemukan minuman Tuak di dalam botol dan sepasang sejoli yang tidak berstatus suami istri,” imbuhnya.

Amankan Pasangan Bukan Suami Istri
Seterusnya, personel Polsek Padang Bolak membawa pasangan sejoli tersebut ke Polsek Padang Bolak. Tak berhenti di situ, personel berangkat ke satu Penginapan di Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunung Tua. Di sana, personel menemukan 3 pasangan sejoli yang tidak berstatus suami istri berada di dalam Kamar Penginapan.

“Lantas, personel membawa 3 pasangan tersebut ke Polsek Padang Bolak untuk memintai keterangan lebih lanjut,” terang Kapolsek.

Selain itu, tutur Kapolsek, pihaknya juga ada mengamankan 2 orang wanita penghibur dari salah satu Tempat Karaoke lain yang masih satu Lingkungan dari lokasi-lokasi sebelumnya. Selanjutnya, personel mengamankan 13 orang tersebut ke Polsek Padang Bolak.

“Kemudian, personel mewawancarai ke-13 orang tersebut dan menyerahkannya ke Dinas Sosial untuk selanjutnya pihak keluarga masing-masing akan menjemput,” tutur Kapolsek.

Razia Berdasarkan Pengaduan Masyarakat
Kapolsek menerangkan, kegiatan razia ini dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait maraknya tempat-tempat hiburan dan wanita-wanita di Tempat Karaoke di Kabupaten Paluta. Menurut Kapolsek, kegiatan ini semata-mata untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Paluta.

Pihaknya juga selalu mengedepankan tindakan preemtif dan preventif serta humanis. Untuk sasaran razia sendiri, fokusnya pada tempat-tempat hiburan malam Karaoke. Apabila personel temukan Miras agar dan wanita-wanita penghibur, maka akan langsung mengamankannya.

“Semoga kegiatan kali ini menjadi amal ibadah untuk kita semuanya,” pungkas Kapolsek.

Aks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *