Responsif atas Laporan Masyarakat Polres Tapsel Bekuk Satu Lagi Pria Pemilik Sabu

Hukrim194 Dilihat

Padang Lawas Utara – Sebagai wujud responsif terhadap laporan masyarakat, jajaran Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) bekuk satu lagi pria pemilik narkotika jenis sabu berinisial, JH (40), Senin (29/5/2023) sore. JH tertangkap tak jauh dari kediamannya di Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

“Kami bekuk pria pemilik narkotika jenis sabu itu (JH-red) berawal dari laporan masyarakat ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel,” ungkap Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Salomo Sagala, SH, pada Rabu (31/5/2023) sore.

Di mana, lanjut Kasat, menurut informasi masyarakat, di Desa Hutaimbaru, kerap terjadi penyalah gunaan narkotika. Atas informasi itu, personel bergerak ke Desa Hutaimbaru, guna melakukan penyelidikan. Setiba di Desa Hutaimbaru, personel datang ke salah satu Warung milik masyarakat.

“Kami melihat seorang laki-laki mencurigakan sedang duduk di atas kereta (sepeda motor) yang berada di depan Warung tersebut. Lalu, personel datang mendekati laki-laki tersebut dan langsung mengamankannya,” imbuh Kasat.

Ternyata, sebut Kasat, pria tersebut adalah JH. Tanpa pikir panjang, personel lantas melakukan penggeledahan guna mencari barang bukti. Dan, benar saja, dari dalam saku depan baju JH, personel menemukan sebungkus kotak rokok yang berisi 4 bungkus plastik klip kecil.

“Masing-masing plastik klip, kuat dugaan berisi narkotika jenis sabu. Tak hanya itu, dari dalam peci tersangka, kami temukan sebungkus plastik klip yang kuat dugaan juga berisi narkotika jenis sabu terbalut tisu. Selain itu, kami juga mengamankan satu unit telepon seluler milik tersangka,” jelas Kasat merinci.

Beli Sabu 1 Gram Seharga Rp700 Ribu
Kasat melanjut, kepada personel, JH juga telah mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah kepunyaannya. Ia memperoleh barang haram tersebut dari seorang laki-laki dengan sebutan S. Saat ini, tutur Kasat, pihaknya tengah selidiki keberadaan S yang merupakan warga Desa Bolatan itu.

“Jadi, tersangka membeli sabu dari S. Keduanya melakukan transaksi di Desa Hutaimbaru. Terakhir, tersangka membeli sabu dari S seberat 1 Gram dengan harga Rp700 ribu,” ucap Kasat.

Menurut Kasat, proses transaksi narkoba keduanya juga terbilang rapi. Di mana, saat keduanya bertemu S tak langsung berikan narkoba kepada JH. Melainkan, ia letakkan di atas meja. Setelah membayar uang pembelian, maka JH mengambil narkoba dari S di atas meja.

“Kini, tersangka berikut barang bukti, kami bawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat.

Aks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *