Padang Lawas Utara – Akibat nekad mencuri seekor kerbau, Polisi terpaksa “mengkandangkan” seorang petani berinisial, KMS (42), warga Desa Huta Baru, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) ke sel tahanan, Jumat (2/6/2023) siang.
Petani yang nekad mencuri kerbau itu, tertangkap Polsek Padang Bolak di salah satu Bengkel di Desa Mandasip, Kabupaten Paluta, dan kini sudah berada di dalam sel tahanan. KMS hanya bisa pasrah, saat Polisi meringkusnya lantaran ia tahu akan kesalahannya.
“Penangkapan tersangka (KMS-red), yakni berdasarkan laporan korban. Yang mana, korban atas nama, Bidal Ahmad Harahap (23), mengaku kehilangan kerbaunya,” jelas Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar, SH, MH.
Kapolsek menjelaskan, korban melapor ke Polsek Padang Bolak, bahwa kerbaunya yang berumur 2,5 tahun raib dari Kandang di Desa Huta Baru. Peristiwa hilangnya kerbau korban, sejak Senin (6/2/2023) lalu sekira pukul 04.30 WIB.
“Merasa keberatan, korban lantas melapor ke Polsek Padang Bolak,” imbuh Kapolsek.
Menerima laporan itu, lanjut Kapolsek, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan. Berselang lebih kurang tiga bulan melakukan penyelidikan, pihaknya akhirnya berhasil mengamankan pelaku pencuriannya.
“Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa kerbau yang memakai pengikat di hidungnya. Yang mana pengikat tersebut terbuat tali tambang sepanjang sekitar 4 Meter,” tukas Kapolsek.
Kapolsek melanjut, guna proses pemeriksaan lebih lanjut, pihaknya membawa KMS berikut barang bukti kerbau ke Mako Polsek Padang Bolak.
Aks