Padang Lawas Utara – Bhabinkamtibmas Polsek Padang Bolak, Bripka Adam Pohan, sukses damaikan permasalahan sengketa batas Kebun antar warga, Selasa (6/6/2023) siang.
Lewat teknik mediasi atau problem solving, Polsek Padang Bolak bisa damaikan kasus sengketa batas Kebun warga yang terletak di Dusun Palangas, Desa Sipaho, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara itu.
Menurut Bhabinkamtibmas, adapun pihak yang bersengketa, yakni Ibu Ita selaku keluarga pemilik atau pembeli Lahan, dengan Anggina, yang merupakan cucu dari penjual Lahan.
“Dan, dari hasil mediasi yang berlangsung di lokasi Kebun, Ibu Ita menunjukkan ke pihak keluarga penjual (Anggina-red) surat jual beli Lahan,” ujar Bripka Adam.
Setelah melihat surat jual beli tersebut, lanjut Bhabinkamtibmas, Anggina menerima keputusan musyawarah. Sesuai yang tertulis di surat jual beli.
“Kedua belah pihak juga telah sepakat untuk tidak saling menuntut lagi di kemudian hari,” imbuh Bripka Adam.
Menurut Bhabinkamtibmas, pihaknya melakukan mediasi sebagai wujud tanggap Polri dalam menangani permasalahan antar warga. Dia mengatakan, pihaknya selalu upayakan jalur mediasi dalam setiap perkara di masyarakat.
“Karena proses hukum, adalah jalan terakhir jika terdapat permasalahan antar warga. Untuk itu, Polri selalu hadir melakukan upaya problem solving,” tutupnya.
Sebagai informasi, tampak hadir dalam kegiatan problem solving tersebut antara lain, Aparat Desa Sipaho, Mayasin. Kemudian, Kepala Lorong Dusun Palangas, Nikmal. Serta, hadir juga Tokoh dan Perwakilan masyarakat Dusun Palangas.
Aks