Azmi Syahputra (Dosen di Universitas Tri Sakti)
MADIUN, ReformasiAktual.com – Setelah dilakukan klarifikasi dan proses pemeriksaan tes urine yang menyatakan positif narkoba, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati telah memberikan tindakan tegas dengan melakukan pencopotan jabatan terhadap Oknum Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, AS . “Kajari Madiun dicopot dari jabatannya lantaran ditengarai terlibat kasus pungutan liar (pungli). Rupanya bukan cuma terjerat kasus pungli akan tetapi juga karena terdeteksi positif narkotika dan obat terlarang (narkoba).” ungkap Azmi Syahputra seorang Dosen Pidana Universitas Tri Sakti Jakarta.
Inisiatif Kajati Jatim untuk melaksanakan tes urine terhadap para Kajari se Jawa Timur memang diam-diam dilakukan dengan mengutus anggota yang dapat dipercaya untuk menghubungi yang membidangi tes urine di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Termasuk berkoordinasi soal biaya yang diperlukan. Setelah dilakukan pemeriksaan kepada 39 Kajari se Jawa Timur pada 12 Mei 2023 yang lalu, ternyata oknum Kajari Madiun, AS dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika jenis Metamfetamina.” Tindakan tegas ini perlu di apreasiasi kata Azmi Syahputra.
Koordinasi inipun dilakukan oleh Kajati pasca Komisi III DPR RI melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) di Jawa Timur. Begitu mereka bubar, Kajati langsung memerintahkan para Kajari untuk tidak bergeser ditempat duduk. Oleh Polda Jatim mulai melakukan tes urine serta pengambilan sampel rambut secara bergantian terhadap ke 39 Kajari ini. Pengambilan urine ini dilakukan dalam kamar mandi dengan diikuti petugas dari tim Polda Jatim. Maka hasilnya pun keluar.
Setalah menerima laporan hasil tes urine dari Tim Polda maka disebutlah Andi Irfan Syafruddin positif narkoba. Kajati kemudian melaporkan secara tertulis kepada pimpinan di Kejaksaan Agung dan memohon petunjuk.
Proses pencopotan jabatan dan penindakan secara tegas dengan menerapkan delik tindak pidana korupsi dan tindakan pemerasan bagi pejabat kejaksaan tambah Dosen Hukum Pidana ini, bukan hanya dimaksudkan untuk menimbulkan efek jera bagi oknum pelaku tetapi paling tidak bisa memunculkan edukasi yang bertujuan untuk menciptakan aparatur negara kejaksaan yang bersih dan berintegritas serta dapat menjaga nama baik institusi sebagai salah satu lembaga aparat penegak hukum di Indonesia.
AS sudah melakukan perbuatan yang dapat menciderai institusi dan nama baik lembaga kejaksaan. Selain itu, ia juga melakukan perbuatan yang bertentangan nilai luhur Tri Krama Adhyaksa dengan melakukan pungli. Perbuatan tidak terpuji ini juga diperparah setelah dilakukan pemeriksaan atau tes urine dan dinyatakan positif narkoba.
Oleh karena itu untuk menjaga martabat lembaga kejaksaan dimata publik, lanjut Azmi Syahpura, Kajati Jawa Timur sudah mengambil langkah dan tindakan tegas dengan mencopot jabatan AS sebagai Kepala Kejakasaan Negeri Madiun.
Tindakan ini merupakan bukti nyata yang diperlihatkan oleh seorang pimpinan terhadap jajarannya dalam melakukan pengawasan yang independen, profesional, obyektif dengan keputusan yang terukur berdasarkan bukti dan fakta yang dilakukan oleh pelaku.” kunci Dosen Pidana pada Universitas Tri Sakti ini.
(M. Daeng Siudjung Nyulle)