MAKASSAR, ReformasiAktual.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menetapkan tiga (3) orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus atau Jasa Produksi tahun 2017 – 2019 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 19 M lebih.
Ketiga orang tersangka baru itu adalah Direktur Utama PDAM Kota Makassar untuk laba 2018 dan 2019 yang berinisial HA. Kemudian yang memiliki inisial TP dalam kapasitasnya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar tahun 2019 untuk laba 2018. Dan tersangka ketiga mempunyai nama inisial AA sebagai Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar tahun 2020 untuk laba 2019.
Penetapan tersangka HA, TP dan AA tandas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, SH MH telah didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Nomor : 146, 147 dan 148/P.4/Fd.1/06/2023 bertanggal 13 Juni 2023. Selanjutnya ketiga tersangka ini dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sulsel dengan Nomor : 101 – 103/P.4.5/Fd.1/06/2023 tanggal 13 Juni 2023 selama 20 hari kedepan dimulai pada Selasa hari ini, 13 Juni hingga Minggu, 02 Juli 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Makassar.
Penahanan terhadap ketiga tersangka baru ini dilakukan setelah tim penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup sekaitan adanya dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus Jasa Produksi tahun 2017 hingga 2019. Ketiganyapun ditengarai melakukan perbuatan melawan hukum pada pelaksanaan penggunaan laba perusahaan saat masih mengalami rugi kumulatif yang kemudian digunakan untuk membayar tantiem dan jasa produksi tahun 2017 – 2019 sebesar Rp 19.194.992.107,60. Akibat perbuatan ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara (PDAM) Kota Makassar.
Perbuatan yang dilakukan oleh ketiga tersangka bahwa tahun 2019, PDAM Kota Makassar memperoleh laba. Untuk menggunakan laba ini maka dilakukan rapat Direksi yang disetujui oleh Dewan Pengawas yang ditetapkan oleh Waliota. Prosedur permohonan penetapan penggunaan laba dari Direksi PDAM Kota Makassar kepada Walikota harus melalui Dewan Pengawas sampai dengan pembagian laba yang mesti melalui pembahasan atau rapat Direksi dan dicatat dalam notulensi rapat.
Akan tetapi faktanya, dalam kurun waktu tahun 2019 untuk laba 2018 sampai 2020 untuk laba 2019 dilakukan proses pembahasan dalam rapat Direksi terkait permohonan penetapan penggunaan laba dan pembagian laba. Kemudian rapat pengusulan penggunaan laba dan pengusulan PDAM Kota Makassar kepada Walikota. Pembuatan Surat Keputusan (SK) penggunaan laba oleh Penjabat (Pj) Walikota hingga pencairan dilakukan hanya dalam waktu sehari sehingga tidak melalui tahapan verifikasi dan telaah.
Meskipun PDAM Kota Makassar mendapatkan laba, kata Soetarmi, semestinya PDAM memperlihatkan adanya kerugian akumulasi sejak berdirinya PDAM Kota Makassar sebelum mengusulkan untuk menggunakan laba. Bahkan tersangka dinilai tidak mengindahkan Peraturan Pemerintah Nomor : 54 Tahun 2017 oleh karena beranggapan bahwa pada tahun berjalan kegiatan yang diusahakan telah memperoleh laba.
Sedangkan akumulasi kerugian bukanlah menjadi tanggungjawab Direksi sebelumnya. Oleh sebab itu, menurut mereka telah berhak untuk mendapatkan guna pembayaran tantiem dan bonus atau jasa produksi yang merupakan satu kesatuan dari penggunaan laba yang diusulkan.” kunci Kasi Pemkum, Soetarmi, SH MH melalui siaran persnya yang bernomor : PR- 149/P.4.3.6/Kph.3/06/2023. (M. Daeng Siudjung Nyulle/Humas Kejati)