Hendra Syarbaini Tampil Sebagai Pemateri Sosialisasi Kepatuhan Jamkesnas di Caffe Dierra Selayar

APH237 Dilihat

KEPULAUAN SELAYAR, ReformasiAktual.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, SH MH tampil sebagai pemateri pada acara Sosialisasi Kepatuhan Peserta Pekerja Penerima Upah selain Penyelenggara Negara pada pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional bertempat di Caffe Dierra Kelurahan Benteng Selatan, Kamis 15 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 Wita siang tadi. Kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja serta Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berlangsung di Jl Suwondo Parman Kelurahan Benteng Selatan. Juga tampak hadir Kepala Biro Keuangan dan para penyedia kerja.

          Hendra Syarbaini dalam materinya menyampaikan peran dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2022 mengenai optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional kepada Jaksa Agung Republik Indonesia guna memberikan pendapat hukum (Legal Assistance) atas Permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mengenai Program Jaminan Kesehatan Nasional.” ungkapnya.

        Disamping itu, juga memberikan bantuan hukum dalam upaya optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Meningkatkan koordinasi dengan Kementerian atau lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta pihak lain dalam upaya pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

          BPJS lanjut Hendra Syarbaini mempunyai tujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan, terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan atau anggota keluarga berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2011 mengenai BPJS. Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib mengikuti Program BPJS Kesehatan seperti telah diatur dalam Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor : 24 Tahun 2011 mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Nasional.” paparnya.

           Permasalahan yang sering dialami dilingkungan BPJS Kesehatan diantaranya, masih banyaknya didapati data yang ganda. Pemutakhiran dan validasi data kepesertaan BPJS Kesehatan yang tidak dilaksanakan secara optimal  seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid, daftar gaji atau upah peserta Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) yang belum mutakhir.

         Selain itu, juga masih ditemukan penganggaran iuran Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) penyelenggara negara/daerah seperti Kepala Desa dan perangkatnya melalui mekanisme Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan dana perhitungan pihak ketiga (PPK) yang tidak didukung data kepesertaan dan iuran yang memadai. Malasnya peserta BPJS Kesehatan untuk membayar iuran wajib peserta BPJS. Pelayanan yang tidak maksimal dilingkungan BPJS. Adanya sanksi bagi penunggak BPJS Kesehatan berupa teguran tertulis seperti sanksi teguran tertulis paling banyak dua kali, masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja.

       Denda berupa pengenaan sanksi denda untuk jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak berakhirnya pengenaan sanksi teguran tertulis yang kedua berakhir. Tidak akan mendapatkan pelayanan publik jika pemberi kerja atau peserta menunggak maka pelayanan publik berupa pembuatan pasport atau SIM akan di stop. Pemberi kerja perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh dan izin Mendirikan Bangunan (IMB). Termasuk semua orang kecuali pemberi kerja (IMB), SIM, Sertifikat Tanah, pembuatan pasport dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

        Dalam kesempatan itu, Kajari Kepulauan Selayar juga menyampaikan solusi seputar permasalahan BPJS Kesehatan dengan melakukan pemutakhiran data dan validasi data peserta BPJS Kesehatan secara optimal sehingga akan terintegrasi dengan pelayanan kesehatan agar lebih mudah diakses oleh peserta BPJS Kesehatan. Mengefisiensikan waktu pengurusan administrasi dan penonaktifan BPJS Kesehatan. Mempermudah proses pelayanan BPJS Kesehatan bagi masyarakat.” tambahnya lagi.

       BPJS Kesehatan bisa melakukan sosialisasi terhadap peserta BPJS Kesehatan secara berkelanjutan guna memberikan pemahaman bahwa setiap WNI wajib mengikuti Program BPJS Kesehatan seperti telah diatur dalam UU Nomor : 40 Tahun 2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor : 24 Tahun 2011 mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)” kunci Kajari Kepulauan Selayar. (M. Daeng Siudjung Nyulle)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *