Deklarasi Paguyuban Advokat Sunda Indonesia (PAKSI)

Lembaga482 Dilihat

Reformasiaktual.com//Bandung, – Suasana berbeda tampak terlihat di sebuah hotel bintang 4 (empat) yang berada di Jl. Asia-Afrika. Pasalnya ratusan Advokat berdatangan ke lokasi tersebut.

Kehadiran sebanyak 250 orang Advokat lebih tersebut di ketahui dalam rangka menghadiri acara Deklarasi Paguyuban advokat Sunda Indonesia (PAKSI) di Hotel Savoy Homann Jl. Asia Afrika, Kota Bandung, Jum’at (16/06/2023).

Dalam keterangannya, Ketua Umum Paguyuban advokat Sunda Indonesia (PAKSI) Mohamad Ali Nurdin, S.H., M.H., M.Kn., CRA., CLi., mengatakan, “Alhamdulillah pada hari ini Paguyuban advokat Sunda Indonesia (PAKSI) secara resmi di deklarasikan oleh tim 9 (sembilan),” ungkapnya.

“Berkat kepercayaan sesepuh dan advokat semua akhirnya saya di berikan mandat untuk memimpin PAKSI hingga 5 (Lima) tahun kedepan. Mudah-mudahan PAKSI ini bisa menjadi sebuah wadah untuk teman- teman advokat yang merasa dirinya sebagai orang Sunda,” ujarnya.

“PAKSI Ini adalah milik kita bersama yang harus kita jaga, rawat dan kembangkan. Sehingga keberadaan PAKSI ke depan bisa memberi warna di dunia Hukum Indonesia,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., mengatakan, “Orang Sunda merupakan bagian dari warga Jawa Barat. Dengan adanya pendeklarasian Paguyuban advokat Sunda Indonesia (PAKSI) ini tentunya saya merasa bangga, insya Allah selama 5 (lima) tahun kedepan akan di pimpin oleh Sdr. Ali Nurdin,” ucapnya.

“Saya kira tentunya tidak ada yang salah bila kita membentuk sebuah persatuan, kesatuan dan persaudaraan dengan latar belakang profesi, suku atau budaya dengan tujuan yang positif yaitu memberikan kontribusi untuk bangsa dan negara,” katanya.

“Saya berharap PAKSI bisa menjadi salah satu wadah dan jalan untuk menegakkan keadilan di negara Indonesia. semoga bisa terwujud dan PAKSI terus eksis di tatar Sunda hingga se Indonesia,” tutupnya.

Sementara itu, Ridwan Pemi K menambahkan, “PAKSI berisi para intelektual yang terdiri dari para advokat, masyarakat dan politik. Paksi tidak membutuhkan massa yang besar, karena secara hukum PAKSI memiliki berbagai pengetahuan, baik ekonomi, hukum, birokrasi dan ketatanegaraan terutama tentang politik jadi dengan adanya PAKSI semoga bisa menjadi sosial kontrol para elit Intelektual,” tandasnya.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *