Musi Banyuasin – Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memastikan Hotel Chaca Sekayu belum mengantongi izin. Pasalnya hotel tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal ini terungkap saat tim media mengkonfirmasi izin operasional hotel Chaca yang diduga dibangun di jalur hijau jalan kolonel Wahid Udin Kota Sekayu. Kepala DPMPTSP Muba melalui Kabid Perizinan dan Pengaduan Yunita Indriaty menjelaskan posisi bangunan hotel Chaca saat ini berada dijalur hijau. Artinya IMB atau yang saat ini disebut dengan Izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) tidak bisa diterbitkan karena akan bertentangan dengan Perda Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah (RT/RW).
“Izin PBG nya tidak bisa diterbitkan karena akan melanggar Perda RTRW, sementara izin PBG merupakan izin dasar untuk mengurus seluruh perizinan,” kata Yunita diruang kerjanya, Kamis (15/6/2023).
Terkait hal ini, DPMPTSP lanjut dia, akan memanggil management hotel Chaca untuk mengklarifikasi hal tersebut dan jika memang benar maka operasional hotel Chaca terancam ditutup. Karena jika suatu jenis usaha yang berjalan tanpa perizinan yang semestinya akan berdampak terhadap kerugian negara karena tidak membayar pajak maupun restribusi.
“Bisa ditutup dan dijadikan rumah pribadi karena tidak memiliki izin,” ujar Yuniarti kepada wartawan saat dikomfirmasi diruang kerjanya.
Lebih lanjut dia menambahkan, terkait dengan hal-hal lain masih kita pelajari dan akan kami tindak lanjuti namun yang dapat kami pastikan izin Hotel Cha-Cha itu belum ada ” tutupnya.
Sementara pemilik Hotel Cha-Cha berindisial J/A begitu dikonfirmasi wartawan secara tertulis, melalui pesan singkat whatsapps nya, belum memberikan komentar hanya membalas dengan stiker Terima kasih meski sampai waktu 2×24 jam tetap tidak ada komentar sampai berita ini ditayangkan tetap tidak ada jawaban. ( Tim ).