Reformasiaktual.com//KARAWANG – Trotoar yang dibangun RS Izza dikeluhkan para pengguna jalan dan warga sekitar, pasalnya Jalan Raya penghubung Cikampek – Tirtamulya yang lebarnya hanya cukup untuk contraflow kendaraan mini bus, kini setelah dibangun trotoar jalan tersebut tidak mempunyai bahu jalan, sehingga jalan tersebut menjadi sempit dan membahayakan para pengguna jalan, kini para pengguna jalan harus berhati – hati bila melintasi depan RS Izza di Jalan Parakan Cikampek, Desa Cikampek Utara Kecamatan Tirtamulya Kabupaten Karawang.
Memang kini RS Izza nampak Asri dan rapih namun ada bahu jalan atau tanah negara yang dijadikan trotoar sekaligus dijadikan tempat santai para pengunjung yaitu dengan disediakan kursi yang terbuat dari besi. Tak jarang kerap para pengunjung yang malas memarkiran kendaraan sepeda motornya sering memperkirakan kendaraanya di bawah tembok trotoar. Hal tersebut dinilai RS Izza membangun trotoar tanpa memperhatikan dampak buruknya.
Namun sayang lokasi trotoar yang terkesan demi mempercantik diri namun bahu jalan jadi sasaran
Hal itu disampaikan salah seorang tokoh masyarakat Desa Cikampek Utara, Jajang (55), ia mengatakan, ” Kalau mau membangun dan mempercantik diri harusnya RS Izza baiknya membangun dilahan sendiri jangan di bahu jalan atau di tanah negara, memang itu bentuknya trotoar terkait legal atau ilegal trotoar tesebut saya tidak tahu,”
Masih kata Jajang, ” Dengan adanya bangunan trotoar, bahu jalan tidak ada sehingga banyak pengunjung atau yang hanya nongkrong sering memarkirkan kendaraan motornya persis di bibir trotoar sehingga kendaraan tersebut membuat pengendara yang melintasi jalan tersebut kerap terjadi kecelakaan” pungkasnya
Terkait hal tersebut, Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (Kabid Tata lingkungan DLH Karawang), Agus Mutaqim, mengatakan pihak RS Izza sudah mengantongi perizinan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL UPL) soal pembangunan trotoar.
“Untuk RS Izza data di kami sudah ada UKL UPL tahun 2022,” kata Agus, pada Kamis (16/6).
Meskipun sudah mengantongi perizinan, pihaknya bakal meninjau kembali dokumen perizinan UKL UPL.
“Cuma nanti kita cek apakah kegiatan yang sekarang dilakukan sudah tercover belum dalam dokumen tersebut,” kata Agus.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang, Ade Syafrudin, mengatakan pihaknya juga kerap mendapatkan aduan dari warga ihwal pembangunan trotoar di RS Izza.
“Kami pun banyak pengaduan dari warga terkait itu, (trotoar, red). Apalagi itu jalan berada di (kewenangan, red) kabupaten dan jalan lintas kecamatan,” kata Ade melalui telepon WhatsApp, Rabu (14/6).
Soal perizinan, Ade pun mengatakan tidak mendapat laporan soal pembangunan trotoar yang dilakukan oleh RS Izza.
Semisal ada perizinan yang diajukan, pihaknya pun bakal mengeluarkan rekomendasi analisis dampak lingkungan (Andal) Lalin yang jadi kewenangan Dishub untuk membuka perizinan.
“Kalau ada bentuk pembangunan baru, berarti itu rekomendasi dari Dishub, dikeluarkan Andal Lalin-nya,” katanya.
Ade pun bakal menyidak ke lokasi pembangunan trotoar di depan RS Izza “Insyaallah besok tim ke lokasi,” singkatnya.
Humas RS Izza, Deky, mengatakan pihaknya telah mengantongi perizinan
“Untuk perizinan kami lengkap ya,” kata Deky melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (16/6).
Soal terbitnya rekomendasi perizinan Andal Lalin dari Dishub Karawang ke pihak RS Izza. Deky mengatakan pihaknya juga telah mengantongi perizinan Andal Lalin Dishub.
“Info dari unit yang mengurus perijinan tersebut Izin kami sudah lengkap,” katanya.
Perlu diketahui, dalam Peraturan Daerah (Perda) Karawang No 17 tahun 2016 tentang Jalan. Dalam pasal 42 berbunyi pemanfaatan ruang manfaat jalan (Rumaja) wajib memperoleh izin dari bupati dan atau pejabat yang ditunjuk.
Dan pada pasal 43, bupati atau pejabat yang ditunjuk setelah mendapatkan rekomendasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai kewenangannya.
Red