Surat Edaran Walikota pengawasan distribusi LPG 3 kg Di Pangkalan

Daerah559 Dilihat

Reformasiaktual.com // Walikota Bukittinggi Erman Safar meminta setiap pangkalan LPG yang ada di kota Bukittinggi tidak menjual LPG 3 kilogram atau tabung melon ke pengecer.

Hal ini diungkapnya Erman Safar dalam surat edaran nomor : 800/614/DISPERPERIN-IV/2023 tentang pendistribusian gas 3 kilogram.

“Untuk sementara waktu pangkalan tidak mendistribusikan gas 3 kilogram kepada pengecer,” kata Erman, dikutip Minggu 18 Juni 2023.

Selain itu, kata Erman, pangkalan diminta hanya mendistribusikan gas 3 kilogram tersebut khusus buat rumah tangga miskin yang terdaftar sebagai warga Bukittinggi.

“Pangkalan mesti mendistribusikan gas sesuai harga eceran tertinggi yakni Rp 17 ribu,” sambung Wako.

Pembelian gas LPG 3 kilogram di tingkat pangkalan harus dengan menyertai bukti bahwa warga miskin dengan alamat Bukittinggi, menyertai KTP atau kartu keluarga (KK).

Dia juga mewajibkan pangkalan ini membuat laporan berkala setiap minggunya ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian mengenai pendistribusian.

“Diminta kepada camat dan lurah untuk mengawasi pendistribusian gas 3 kilogram serta melaporkan ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian,” pinta Erman.

Ini merupakan tindak lanjut dari ketidak sesuaian penggunaan di masyarakat, berdasarkan pantauan di lapangan banyak dari warga yang tergolong mampu malah ikut memakai gas melon 3kg.

Terjadinya Kelangkaan LPG 3 kilogram di Bukittinggi sejak awal Juni ini, banyak warga mengeluh dan sulit mendapatkannya.

Bahkan dilaporkan terjadi lonjakan harga yang tidak masuk akal di tingkat pengecer, harganya bahkan tembus menjadi Rp 40 ribu per tabung.

Sebelumnya Anggota DPR RI Komisi VI Andre Rosiade didampingi oleh Walikota Bukittinggi Erman Safar turun langsung meninjau operasi pasar, terkait kelangkaan LPG 3 Kg di kota Bukittinggi.

Berlokasi di kelurahan pintu kabun kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS) kota Bukittinggi. Hal ini kerja sama Pertamina Patra Jaya dan pemerintah kota Bukittinggi, Jum’at (16/6/2023).
(Adju)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *