Padang Lawas Utara – Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), kembali limpahkan 4 orang tersangka kasus kepemilikan narkotika berikut barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padang Lawas Utara (Paluta), Kamis (22/6/2023) siang.
Sat Resnarkoba Polres Tapsel limpahkan keempat tersangka dengan inisial, RH, RPS, AKH, dan EM. Dan, JPU menerima langsung keempat tersangka berikut seluruh barang bukti di Kantor Kejari Paluta.
Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Salomo Sagala, SH, menjelaskan, bahwa pihaknya lakukan pelimpahan atau tahap II usai JPU menyatakan berkas perkara keempatnya lengkap. Menurut Kasat, pelimpahan ini merupakan wujud transparansi Polri dalam menangani perkara.
“Dengan adanya penyerahan tersangka ini, maka selesai tugas Polri dalam hal penyidikan. Serta, keempat tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasat.
Aks