Ciamis//, Reformasiaktual.com- Program Pembangunan Jalan Usaha Tani merupakan program yang sejalan dengan tujuan pembangunan pertanian nasional yakni menyediakan pangan bagi seluruh rakyat Indonesia, meningkatkan kesejahteraan petani, dan meningkatkan ekspor bahan pangan.
Salahsatunya Pemerintah Desa Kertajaya Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis sekarang ini mulai realisasikan pembangunan infrastruktur pertanian berupa Jalan Usaha Tani (JUT) atau jalan pertanian.
Jalan Usaha Tani akan memperluas daya jangkau distribusi hasil pertanian serta meningkatkan pendapatan petani di Desa Kertajaya.
Seperti yang dilansir disebuah media bahwa salah satu pekerjaan dilakukan oleh pihak ketiga dan itu membuat berbagai pendapat dan opini publik.Padahal semua dilakukan melalui prosedur dan musyawarah yang memang secara aturan diperbolehkan asal memenuhi syarat dan ketentuan.
Menurut Mujiono Minggu 25/06/23 bahwasanya pihak pemerintah Desa sudah melakukan musyawarah dengan pihak BPD dan TPK karena beberapa hal dan alasan yang tidak mungkin bisa dikerjakan Secara sewa kelola, diantaranya banyak masyarakat yang sibuk menggarap lahan pertanian karena masuk musim tanam jadi tidak Tenga kerja dari masyarakat, paparnya.
Merujuk pada pasal 143 ayat (1) PP 43 Tahun 2014 tentang kerjasama Desa, tidak menutup kemungkinan kerjasama dengan pihak ketiga dengan adanya surat perjanjian dan peraturan bersama kepala desa.
Dan tentunya pihak ketiga yang selektif dan diawasi untuk tidak terjadi penyelewengan dan penyalahgunaan.
Adapun pengawasan tersebut meliputi BPD dan TPK Desa dan tentunya masyarakat itu sendiri.
(Dirman Reformasi Aktual)