ReformasiAktual.com, KEPULAUAN SELAYAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Syakir Syarifuddin, SH MH, Andi Haeruddin Malik, SH, Dian Anggraeni Sucianti, SH, MH dan Yusnita Mawarni, SH MH pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar telah menuntut terdakwa Nur Abidin bin Allaji selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kahu-Kahu Kecamatan Bontoharu dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Desa Tahun 2017 – 2019.
Adapun isi tuntutan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dengan melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara seperti telah diatur dalam dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) seperti yang telah disebutkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum.
Kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima (5) tahun 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Terdakwa diperintah agar tetap ditahan dan didenda senilai Rp 200.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tidak mampu dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga (3) bulan.
Selain itu, Nur Abidin bin Allaji diharuskan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 105.000.000,00. Apabila terdakwa tidak mampu untuk membayar uang pengganti maka akan dihukum paling lama satu (1) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau incrath maka harta benda terdakwa Nur Abidin bin Allaji akan di sita oleh Jaksa serta dilelang untuk menutupi uang pengganti jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan dipidana dengan pidana penjara selama tiga (3) bulan.
Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Peng Tipikor) Makassar dalam putusannya menyatakan terdakwa Nur Abidin bin Allaji tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti telah diatur dalam dakwaan primair. Kemudian membebaskan terdakwa Nur Abidin bin Allaji oleh karena itu dari dakwaan primair menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti dalam dakwaan subsidair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nur Abidin bin Allaji oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga (3) tahun dan didenda senilai Rp 200.000.000,00 dengan ketentuan bilamana denda itu tidak mampu dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga (3) bulan.
Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp 105.000.000,00 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Jika terdakwa tidak mampu membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti dengan ketentuan apabila Nur Abidin bin Allaji tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka akan dipidana dengan pidana penjara selama selama 3 bulan.
Selain Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar yang diketuai oleh Royke Harold Inkiriwang, SH dengan anggota Purwanto S Abdullah, SH MH dan R. Ariyawan Arditama, SH memerintahkan agar terdakwa tetap berada didalam tahanan, juga menetapkan lamanya terdakwa dalam masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.” pungkas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) melalui Kepala Seksi Intelijennya, La Ode Fariadin, SH menjelaskan.
Olehnya itu lanjut dia, atas putusan terdakwa Sekdes Kahu-Kahu, Nur Abidin bin Allaji, JPU menyatakan banding sebab Hakim Pengadilan Tipikor Makassar Sulawesi Selatan membuktikan pasal yang berbeda dalam putusan dengan pasal yang dibuktikan oleh Penuntut Umum dalam surat tuntutan.” kunci La Ode. (M. Daeng Siudjung Nyulle)