Operasi Antik Toba – 2023 Penindakan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkoba

TNI/Polri467 Dilihat

Satresnarkoba Polres Tapsel melaksanakan Operasi Antik Toba – 2023 dan melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana narkoba dengan TO Orang dan TO Tempat di Wilayah Hukum Polres Tapanuli Selatan, dimana pada hari Minggu tanggal 02 Juli 2023 sekira pukul 22.00 Wib personil dari Satresnarkoba Polres Tapsel berhasil mengamankan seorang tersangka Berinisial RMS di Kelurahan Pasar Sipirok Kec. Sipirok Kab. Tapanuli Selatan. pelaku diamankan sehubungan adanya informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba jenis shabu dan atas informasi tersebut tersangka berhasil diamankan dimana dari saku celana depan sebelah kanan berhasil ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan shabu

Pelaku mengakui bahwa shabu tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dari seseorang Berinisial TMR dengan cara dibeli pada hari Minggu tanggal 02 Juli 2023 sekira pukul 18.30 Wib dengan harga 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang mana oleh TMR memberikan 3 (tiga) bungkus kepada pelaku. Pelaku RMS menjelaskan bahwa shabu yang dibelinya tersebut guna untuk dipergunakan dan juga untuk dijual kepada orang dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

B. Tersangka
RMS, Sipirok 07 Januari 1980, Umur 43 Tahun, Agama Islam, Suku Batak, Pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan terakhir SMA (tamat), Alamat Desa Pangurabaan Kec. Sipirok Kab. Tapanuli Selatan

C. Barang Bukti
a. 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan shabu seberat 1.15 (satu koma lima belas) Gram
b. Uang tunai sebesar Rp. 9.000,- (sembilan ribu rupiah)
c. 1 (satu) unit handphone merk readmi 9C warna biru dengan nomor IMEI 1 : 867304050108404, IMEI 2 : 867304050108412
d. 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver

D. Langkah Yang Dilakukan

  1. Buat LP
  2. Riksa Saksi / TSK
  3. Sita BB
  4. Lengkapi Mindik

E. Rencana Tindak Lanjut

  1. Test urine.
  2. Pengiriman BB ke Lab. Poldasu.
  3. Lakukan Gelar Eksternal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *