Operasi Antik Toba – 2023 Penindakan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkoba berinisial TMR

Hukrim262 Dilihat

Kronologis Kejadian
Berdasarkan keterangan dari Pelaku RMS yang diamankan pada hari Minggu tanggal 02 Juli 2023 sekira pukul 22.00 Wib di Kel. Sipirok Kec. Sipirok Kab. Tapanuli Selatan menjelaskan bahwa ianya shabu yang disita darinya tersebut diperoleh dari Pelaku TMR. Kemudian atas informasi tersebut personil dari Satresnarkoba Polres Tapsel langsung menuju ke Kelurahan Pasar Sipirok Kec. Sipirok Kab. Tapanuli Selatan dan sekira pukul 22.30 Wib berhasil diamankan Pelaku TMR selanjutnya dilakukan pemeriksaan badan dan berhasil disita barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna putih yang didalamnya ditemukan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan shabu dari saku celananya. Pelaku  TMR membenarkan bahwa ianya ada menjual shabu kepada Pelaku RMS sebanyak 3 (tiga) bungkus dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) pada hari Minggu tanggal 02 Juli 2023 sekira pukul 18.30 Wib

Berdasarkan keterangan tersangka TMR adapun ianya memperoleh shabu tersebut dari seseorang yang berinisal B (lidik) penduduk Kota Padangsidimpuan sebanyak 1 (satu) Dji dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian dari 1 (satu) Dji tersebut tersangka membaginya menjadi 13 (tiga belas) bungkus dan sudah laku terjual sebanyak 3 (tiga) bungkus dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus rupuah) kepada Pelaku RMS 

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

B. Tersangka
TMR, Baringin 06 Juni 1996, Umur 26 Tahun, Agama Islam, Suku Batak, Pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan terakhir SMA (tamat), Alamat LK. V Kel. Sipirok Godang Kec. Sipirok Kab. Tapanuli Selatan

C. Barang Bukti
a. 1 (satu) buah dompet kecil warna putih yang didalamnya ditemukan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan shabu seberat 2.50 (dua koma lima puluh) Gram
b. Uang tunai sebesar Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah)
c. 1 (satu) unit handphone merk oppo warna silver dengan nomor IMEI 1 : 865245053126897, IMEI 2 : 865245053126889
d. 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver

D. Langkah Yang Dilakukan

  1. Buat LP
  2. Riksa Saksi / TSK
  3. Sita BB
  4. Lengkapi Mindik

E. Rencana Tindak Lanjut

  1. Test urine.
  2. Pengiriman BB ke Lab. Poldasu.
  3. Lakukan Gelar Eksternal.aks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *