Polsek Padang Bolak Hadiri Sidang Tipiring di PN Padangsidimpuan

Hukrim327 Dilihat

Padangsidimpuan – Personel Unit Reskrim Polsek Padang Bolak menghadiri sidang dua orang terdakwa atas kasus tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Padangsidimpuan, Jumat (7/7/2023) sore.

Adapun personel Polsek Padang Bolak yang menghadiri sidang Tipiring di PN Kota Padangsidimpuan itu antara lain, Aipda J Simangunsong dan Briptu Riwa Lubis, SH.

Terdakwa pertama adalah, MHH. Yang mana, MHH di dakwakan melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit pada Minggu (25/6/2023) lalu. Peristiwa pencurian sendiri terjadi di Blok B 38/41 Divisi III PT Tapian Nadenggan.

Atau persisnya di Kebun Langgapayung, Desa Siancimun, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Kemudian, terdakwa kedua adalah HH.

Di mana, HH di dakwakan melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit, Rabu (21/6/2023) lalu. Peristiwa pencurian sendiri juga terjadi di Blok B 41 Divisi IV PT Tapian Nadenggan.

Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar, SH, MH, menerangkan, terhadap terdakwa MHH, Hakim menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 10 hari.

Kata Kapolsek, MHH tidak perlu menjalani hukuman dengan masa percobaan selama 1 bulan. Barang bukti berupa 2 tandan buah kelapa sawit di kembalikan ke pada korban yaitu, PT Tapian Nadenggan.

“Sementara barang bukti berupa sebuah egrek di musnahkan. Dan satu unit sepeda motor di kembalikan kepada terdakwa (MHH-red),” jelas Kapolsek.

Selanjutnya, terhadap terdakwa HH, Hakim menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama satu bulan. HH, juga tidak perlu menjalani hukuman dengan masa percobaan selama 2 bulan.

Sedangkan barang bukti 2 tandan buah kelapa sawit di kembalikan ke pada korban yaitu, PT Tapian Nadenggan. Untuk barang bukti berupa sebuah parang di musnahkan.

“Dan satu unit sepeda motor di kembalikan kepada terdakwa (HH),” imbuh Kapolsek.

Berikan Surat Putusan PN Padangsidimpuan
Lebih jauh, Kapolsek menjelaskan, bahwa rencana tindak lanjut pihaknya, yaitu memberikan surat penetapan putusan dari PN Padangsidimpuan bagi terdakwa dan korban.

“Selanjutnya, akan mengembalikan barang bukti berupa sepeda motor kepada kedua terdakwa. Serta, mengembalikan barang bukti tandan buah sawit kepada korban PT Tapian Nadenggan,” tukas Kapolsek.

Aks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *