Wali Murid Buka Suara Dugaan Pungli di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Hidayatul Islam

PENDIDIKAN305 Dilihat

Subang://reformasiaktual.com– Berdasarkan informasi dari beberapa orang tua wali murid di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Hidayatul Islam yang berlokasi di Dusun Kebon Cau RT 03/02 Desa Ciasem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, patut diduga melakukan pungutan liar (Pungli) biaya kenaikan kelas.

Orang tua/wali murid yang tidak ingin disebut namanya meminta bantuan awak media agar hal tersebut di ekspose dengan mengatakan, bahwa oknum Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Hidayatul Islam, H.Sulaeman S.pd.i. diduga memungut uang kenaikan kelas sebesar Rp.100 ribu rupiah per siswa yang di laksanakan pada bulan Juni 2023.

“Kami wali murid terpaksa wajib membayar uang tersebut dengan jumlah murid 185 siswa/i,” ungkap warga menerangkan kepada awak media yang dikutip pada hari Jumat (7/7/2023).

Dengan besarnya nominal pungutan tersebut, para wali murid mengeluh tidak mampu, dan keberatan atas keputusan oknum pihak sekolah yang dianggap sewenang-wenang tanpa musyawarah dan persetujuan seluruh wali murid.

Namun, diduga pihak sekolah tidak merespon, melainkan para wali murid harus menyetujui dan wajib membayar lunas sesuai apa yang sudah ditentukan oleh pihak sekolah.

Dugaan pungli tersebut bertentangan dengan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, bahwa Sekolah Negeri dan swasta tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap murid. Hal tersebut diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Permendikbud No 44 Tahun 2012 Pasal 9 ayat (1) Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Dalam Peraturan Pemerintah No.17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, BAB II Pasal 6 ayat (4) berbunyi, “Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan agar sistem pendidikan nasional dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel.” Selanjutnya Permendikbud No.75/2016 pasal 10 ayat 1 (satu)  dan ayat 2 (dua) tentang komite sekolah, mengatur batas penggalangan dana yang boleh dilakukan sekolah.

Dalam hal ini, oknum kepala sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Hidayatul Islam H. Sulaeman,S.pd.i. diduga menyelewengkan UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional sesuai dengan 10,11 poin ke dua (2), “Pemerintah dan Pemerintah daerah, Bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam 31 ayat 4. Dan Permendiknas No. 2 tahun 2008 tentang larangan bagi pihak sekolah atau tenaga pendidikan menjual buku pelajaran kepada siswa murid. Perpres No. 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungli, sebagaimana ketentuan pasal 181 Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2010 menyebutkan,  pendidikan dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut di atas, dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah negeri maupun swasta saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB), mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat ataupun daerah. Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA

Dalam hal dugaan pungutan liar yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI)Hidayatul Islam H. Sulaeman,S.pd.i. sebagaimana tercantum dalam pasal 423 KUHP, ” Seorang Pejabat dengan Maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam (6) tahun.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon via WhatsApp, Kepala sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Hidayatul Islam H.Sulaeman S.pd.i. tidak ada jawaban, Dikunjungi ke sekolah 2x tidak ada di tempat, hingga berita ini ditayangkan. Bersambung (R.M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *