Polres Banjar Polda Jabar
Banjar – Bhabinkamtibmas Desa Langensari Bripka Andr Sulistianto Polsek Langensari Polres Banjar Polda Jabar beserta Babinsa ,melaksanakan tugas rutin sambang, silaturahmi, sekaligus memberikan himbauan kamtibmas terkait TPPO kepada salah seorang tokoh masyarakat selaku warga binaannya. Senin (17/07/2023).
Bhabinkamtibmas Desa Langensari Bripka Andri Sulistianto Polsek Langensari Polres Banjar Polda Jabar melaksanakan kegiatan rutin sambang, silaturahmi, sekaligus memberikan himbauan kamtibmas terkait TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) kepada salah seorang tokoh masyarakat bertempat di Dusun Karangmukti RT 001 RW 005 Desa Langensari Kecamatan Langensari Kota Banjar.
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo,S.H, S.I.K,M.H, melalui Kapolsek Langensari AKP Yudy Ristiyanto. SH menyampaikan beberapa himbauan Tentang Tindak Pidana Perdaganan Orang ( TPPO ) dan pesan – pesan kamtibmas.
“Kepada masyarakat Agar waspada dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), oleh karena itu kami menghimbau untuk bersama sama dengan Pemerintahan Desa, RT/RW, Tokoh agama dan Warga masyarakat ” urainya.
“Agar selalu berhati-hati dan waspada tidak tergiur bujuk rayu dari perorangan / kelompok untuk menjadi PMI ( Pekerja Migran Indonesia ) melalui jalur illegal.”
“Tindak Pidana Penjualan Orang Merupakan tindak kriminal Transnasional yang bertentangan dengan martabat, kemanuasian dan Hak asasi manuasi (HAM)”.
“Pelaku tindak pidana Penjualan orang ( TTPO ) akan di kenakan pasal 297 KUHP
Dan Undang Undang No. 21 tahun 2007 dengan hukuman maksaimal 15 tahun penjara, ” urainya.
“Agar masyarakat waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian bila ada orang yang tidak di kenal, datang dan menawarkan uang untuk di jadikan pekerja dengan modus Imigran ke luar negri.”
“Hanya memilih perusahaan yang legal bila mencari pekerjaaan, agar terjamin payung hukumnya.” Pungkas Kapolsek Langensari AKP YUDY RISTIYANTO. SH.(MA)