Tanggamus,Reformasiaktual.com-Dalam pasal 36 menteri keuangan RI nomor 201/PMK .07/2022. Tentang pengelolaan Dana Desa tahun 2023 calon keluarga penerima manfaat (KPM) Bantuan lansung tunai dana desa,sebagaimana dimaksud pasal 35 huruf (a) diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Pekon/desa yang bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan exstrim. dapat menetapkan calon penerima manfaat KPM dengan kreteria.
1-kehilanggan mata pencaharian.
2-mempunyai anggota keluarga rentan sakit, menahun/kronis,dan difabel.
3-tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan (PKH).
4-Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
“Hadir dalam acara tersebut, Junaidi Yazid S.Kom, camat kota agung timur yang di wakilkan kasi kesra ZOLDI S.Ip. BHP Pekon Teba MANRIDA, pendamping desa ENDAI Hidayat, Bhabinsa Pelda ANSORI, Bhabinkamtibmas,Aparatur Pekon Teba dan 21 masyarakat penerima manfaat BLT DD.selasa 18 Juli 2023.
Dalam penyampaiannya terkait pembagian BLT tersebut,kepala Pekon Teba JUNAIDI,”meminta dengan masyarakatnya yang dapat bantuan langsung tunai ini.agar bantuan pemerintah tersebut di pergunakan sesuai dengan kebutuhan sehari hari tandasnya.
Hal senada yang di sampaikan kasi kesra kecamatan kota agung timur ZOLDI S.ip,Ketua BHP Pekon teba,terkait dana bantuan BLT DD dalam paparan di depan masyarakat yang menerima bantuan agar di pergunakan untuk sebaik mungkin untuk keperluan rumah tangga.
ENDAI Hidayat pendamping desa menambahkan dalam penyampaiannya,”untuk kedepannya kita jangan terlalu berharap untuk menerima bantuan sosial program pemerintah,karna ada kemungkinan kedepan nya di tahun2 berikut program tersebut di tiadakan pungkasnya. ( Syukri )