Diduga Ada Oknum Pegawai DISDIK dan Inspektorat Majalengka yang Melarang Media Ormas LSM Menayakan Papan Informasi BOS

Daerah967 Dilihat

Reformasiaktual.com//Operasional Sekolah Bos di SD.Negeri Liang julang 1 Kecamatan Kadipaten Majalengka diduga melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan diduga tidak taat administrasi.

Pasalnya dari hasil pantauan awak media Reformasiaktual. Com bersama tim.
pihak sekolah berdalih Tidak ada kewenangan pihak Wartawan Ormas LSM menanyakan Papan Informasi BOS dañ itu sudah di arah kan oleh pihak Inspektorat dan Orang Disdik Kabupaten Majalengka .

Sementara Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 juknis pengelolaan dana BOS menyebutkan sekolah harus mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS reguler kepada masyarakat secara terbuka yang dilakukan pada papan informasi sekolah yang mudah diakses masyarakat.

Sekolah wajib mempublikasikan laporan penerimaan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di papan informasi atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat. Cara ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sekolah dalam memanfaatkan Dana BOS.

Dalam penyampaian ini pihak sekolah juga diharuskan mempublikasikan penerimaan dana BOS di papan informasi yang mudah untuk dilihat dan diakses oleh masyarakat.
Aturan tersebut sesuai dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 yang menyebut penyelenggaraan dana BOS harus diperketat, transparan dan akuntabel.

Jadi bukan hanya Kemendikbud yang bisa melihat asil laporannya, tapi masyarakat sekitar sekolah, dan orang tua siswa bisa melihat dana BOS itu digunakan untuk apa saja,”

Ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta

Ada dua jenis informasi di badan publik, yakni informasi yang dikecualikan dan informasi terbuka. Informasi yang dikecualikan itu diatur dalam Pasal 17 UU KIP. Antara lain, informasi yang dapat membahayakan keamanan dan ketahanan nasional. Sedangkan informasi terbuka adalah segala hal yang berada di luar ketentuan tersebut. ”Jika publik meminta informasi tentang APBD, atau Papan BOS itu kan bukan informasi yang dikecualikan seperti dalam pasal 17. Jadi, harus dipenuhi,”.

Gunawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *